Breaking News

Sopir Truk Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi di Buleleng Ditangkap, Diduga Ubah Ciri Kendaraan, Begini Kronologinya

Kasatlantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin, Pelaku dan barang bukti.

Buleleng, Baliberkabar.id – Polisi akhirnya mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anggota Satlantas Polres Buleleng. Pelaku yang diketahui bernama Heru berhasil ditangkap bersama barang bukti truk yang dikendarainya.

Heru diduga dengan sengaja mengubah ciri khas truknya agar tidak mudah teridentifikasi melalui rekaman ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kini, ia resmi ditahan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.45 WITA di Jalan Raya Seririt–Singaraja, tepatnya di Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Korban, Aipda Kadek Sudi Adnyana (40), yang sehari-hari bertugas sebagai Banit Regident Satlantas Polres Buleleng, tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dari arah barat menuju timur.

Saat bersamaan, sebuah truk berwarna merah melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Diduga sopir mengambil jalur terlalu ke kanan sehingga truk tersebut bersenggolan dengan motor korban.

Benturan keras membuat Sudi kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka serius. Warga sekitar segera mengevakuasi korban ke RSU Parama Sidhi Singaraja, namun sayang nyawanya tidak tertolong. Sekitar pukul 19.45 WITA, Sudi dinyatakan meninggal dunia.

Alih-alih berhenti untuk menolong, sopir truk justru melarikan diri meninggalkan korban. Aksi ini membuat polisi meningkatkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tragedi ini menorehkan duka mendalam bagi keluarga besar Polres Buleleng. Almarhum meninggalkan seorang istri dan empat orang anak yang masih bersekolah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Heru ditangkap bersama dengan truk yang digunakan saat kecelakaan.

“Tujuannya untuk menghilangkan ciri khas truk yang terekam kamera ETLE, sehingga sulit dikenali,” jelasnya saat gelar press release di halaman Mako Polres Buleleng pada Senin, 1 September 2025.

Upaya tersebut akhirnya gagal setelah polisi menemukan kesesuaian bukti fisik kendaraan dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Heru kini dijerat dengan Pasal 312 serta Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian dapat mencapai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar