Jembrana, baliberkabar.id - Seorang pria dengan inisial AG tampak membeli Pertamax menggunakan jerigen di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Jalan Raya Negara–Gilimanuk, Jembrana. Bahan bakar tersebut direncanakan untuk digunakan dalam operasi perahu pada penyeberangan dari Labuhan Lalang ke Pulau Menjangan. Sabtu (25/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Atas temuan tersebut, awak media kemudian menghubungi aparat penegak hukum di wilayah hukum Gilimanuk, agar peliputan tetap sesuai etika jurnalistik dan aturan hukum. Berdasarkan konfirmasi dari kepolisian, tidak ditemukan unsur pidana dalam pembelian tersebut.
“Untuk pembelian Pertamax tidak ada unsur pidana karena termasuk BBM non-subsidi,” ujar Iptu Gusti Kade Semara, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat dikonfirmasi di lokasi.
Pihak SPBU juga menegaskan bahwa pembelian Pertamax menggunakan jerigen diperbolehkan, karena termasuk BBM non-subsidi yang dapat dibeli masyarakat umum.
“Kata Bu Ayu (Nama panggilan Manager SPBU - red.) kalau pembelian Pertamax boleh menggunakan jerigen karena non-subsidi. Namun, untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite, tidak diperbolehkan,” ujar pegawai SPBU.
Beberapa saat setelah kejadian, Bu Ayu ditemui di rumahnya untuk konfirmasi. Ia membenarkan pernyataan pegawai dan menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam penggunaan jerigen.
“Pembelian Pertamax dengan jerigen diperbolehkan oleh Pertamina karena termasuk non-subsidi. Namun, jerigen yang digunakan harus sesuai standar SNI,” jelas Bu Ayu.
Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), pembelian BBM non-subsidi dapat dilakukan langsung di SPBU oleh masyarakat umum maupun pelaku usaha. Meski begitu, untuk aktivitas di laut, pengangkutan dan penggunaannya tetap wajib mematuhi aspek keselamatan serta ketentuan perizinan pelabuhan. (Smty)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.


Social Header