Buleleng, Baliberkabar.id – Perbuatan tak pantas diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial IMS (75) terhadap perempuan penyandang disabilitas berusia 34 tahun. Aksi bejat itu membuat korban kini mengandung tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi. Namun setelah dilakukan pendekatan khusus, penyelidikan akhirnya mengarah pada IMS yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
“Awalnya kami kesulitan mendapatkan keterangan karena korban penyandang tuli bisu. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lingkungan sekitar, kami berhasil menemukan pelaku,” ujar Widura di Mapolres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku diketahui membuka warung di sekitar tempat tinggal korban. Korban yang sering berbelanja di sana diduga mulai menjadi sasaran pelaku sejak Maret 2025.
“Pelaku sempat menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak. Karena korban tidak dapat berteriak meminta tolong, perbuatan itu berhasil dilakukan pelaku,” jelas Widura.
Tidak berhenti di situ, seminggu kemudian IMS kembali mendatangi rumah korban dan memaksa masuk untuk melakukan perbuatan serupa. Tindakan tersebut bahkan terulang di lokasi berbeda, termasuk di semak-semak dekat sungai.
Secara keseluruhan, pelaku diduga empat kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Akibatnya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
“Kasus ini sangat kami sayangkan, apalagi pelaku sudah berusia lanjut dan korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan,” kata Widura menyesalkan.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (Smty)
Social Header