BULELENG, Baliberkabar.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial memperkuat layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan membentuk pendamping desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan sosial yang muncul di masyarakat hingga ke tingkat bawah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, Jumat (9/1/2026), mengatakan pembentukan pendamping desa dan kelurahan menjadi salah satu inovasi pelayanan sosial yang mulai dijalankan pada 2026. Inovasi ini ditujukan untuk memperpendek jalur komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Dinas Sosial.
“Pendamping desa akan menjadi ujung tombak kami di lapangan. Dengan begitu, penanganan masalah sosial bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujar Kariaman.
Ia menjelaskan, PPKS mencakup beragam kelompok rentan, mulai dari fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga masyarakat dengan kondisi sakit kronis dan terlantar. Kompleksitas permasalahan tersebut memerlukan kehadiran petugas yang memahami kondisi riil di lapangan.
Untuk mendukung program ini, Dinas Sosial menugaskan sebanyak 36 sumber daya manusia dari tiga bidang teknis sebagai pendamping desa dan kelurahan. Dari total 148 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng, setiap pendamping akan bertanggung jawab mendampingi sekitar empat wilayah.
Pendamping desa dan kelurahan berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa atau kelurahan dengan Dinas Sosial. Tugasnya meliputi penyampaian informasi, pendampingan teknis, validasi data, hingga memastikan penanganan kasus sosial berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Kariaman, pola pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat layanan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta layanan perlindungan perempuan dan anak.
“Jika ada persoalan sosial di desa, pemerintah desa tidak perlu lagi bingung harus ke mana. Cukup berkoordinasi dengan pendamping, lalu kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Selain penanganan kasus, pendamping desa juga memiliki peran edukatif, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan sosial yang terhenti. Hal ini bisa terjadi akibat perubahan kondisi ekonomi penerima maupun kendala administrasi.
Dengan adanya pendamping, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai status bantuan dan solusi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan peran pendamping desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pelayanan kepada PPKS dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu menekan potensi kecemburuan dan kerawanan sosial di masyarakat.
“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan pelayanan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Kariaman. (Smty)


Social Header