Breaking News

Tak Pernah Digelar, Dana Diduga Menguap? “Multikultural Run” Diseret ke Polda Bali

Foto: Korban, Intan Aruna, bersama kuasa hukumnya memperlihatkan surat laporan di Polda Bali.

DENPASAR, Baliberkabar.id – Dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait event lari bertajuk Multikultural Run resmi dilaporkan ke Polda Bali pada Senin (23/2/2026).

Pelapor bernama Intan Aruna, warga Denpasar, Bali. Dalam laporannya, Intan menyatakan tidak hanya melaporkan kerugian yang dialaminya secara pribadi, tetapi juga mewakili peserta lain yang mengaku mengalami hal serupa.

Intan melayangkan laporan didampingi kuasa hukum Ni Luh Putu Putri Prami Dewi, S.H., M.H., bersama timnya Firman Jaya Pulewangi, S.H., dan A.A. Gde Putra Indranata Dharma, S.H.

Kuasa hukum menjelaskan, kliennya merupakan salah satu peserta yang telah mendaftar dan melakukan pembayaran biaya partisipasi, namun tidak memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan maupun pengembalian dana.

“Klien kami adalah salah satu peserta yang dirugikan. Dalam perkembangannya, banyak peserta lain yang menghubungi dan menyampaikan mengalami kondisi serupa. Karena itu, laporan ini juga mewakili kepentingan korban lainnya,” tegas Ni Luh Putu Putri Prami Dewi usai melapor.

Event tersebut dipromosikan melalui akun Instagram @multikulturalrun.id, dengan mekanisme pendaftaran melalui Google Form dan situs pendaftaran daring. Peserta diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui transfer setelah mengisi formulir secara online.

“Pendaftaran dilakukan secara online, pembayaran melalui transfer. Namun event tidak pernah terlaksana dan tidak ada pengembalian dana. Unsur transaksi elektroniknya jelas dan kerugiannya terukur,” ujar Putri Prami Dewi.

Dalam materi promosi, event menawarkan hadiah uang tunai sebesar Rp2,5 juta untuk juara pertama, Rp1,5 juta untuk juara kedua, dan Rp1 juta untuk juara ketiga. Harga tiket disebut berkisar antara Rp135 ribu hingga Rp195 ribu per peserta.

Tangkapan layar akun Instagram Multikultural Run.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pendaftar diperkirakan mencapai sekitar 600 orang, termasuk peserta dari luar Bali. Jika dikalkulasikan dari jumlah peserta dan nilai tiket, potensi kerugian masyarakat ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran informasi yang diduga menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Kuasa hukum menilai, apabila benar event tidak pernah diselenggarakan dan dana tidak dikembalikan, maka terdapat dugaan informasi yang menyesatkan konsumen.

“Kasus seperti ini tidak hanya merugikan peserta secara materiil, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap event olahraga dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau peserta lain yang merasa dirugikan agar melapor guna memperkuat proses hukum.

Laporan telah diterima Polda Bali dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara event.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar