BULELENG, Baliberkabar.id - Dalam sebuah rumah tangga, kepercayaan dan komitmen menjadi fondasi utama yang menjaga keutuhan relasi suami istri. Setiap pasangan memiliki dinamika dan persoalannya masing-masing yang kerap tak terlihat dari luar.
Namun, ruang tempat tinggal bersama terlebih kamar yang setiap hari dihuni dan digunakan berdua secara sosial dipahami sebagai simbol privasi dan kehormatan bersama.
Membawa pria lain masuk ke kamar yang ditempati bersama suami, apa pun alasannya, dipandang sebagai tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan dan martabat rumah tangga.
Peristiwa inilah yang kini bergulir ke ranah hukum di wilayah Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang suami berinisial KAA (25) melaporkan istrinya, RWP, ke Polres Buleleng atas dugaan perselingkuhan yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari kecurigaan KAA terhadap perubahan sikap istrinya dalam beberapa waktu terakhir. Ia merasa komunikasi menjadi tidak terbuka dan sikap sang istri berbeda dari biasanya.
Didorong rasa curiga, KAA memutuskan pulang kerja lebih awal tanpa memberi tahu istrinya. Ia langsung menuju kamar kos yang selama ini mereka tempati bersama di Desa Banjar.
Setibanya di lokasi, KAA mendapati sepasang sandal pria tergeletak di depan pintu kamar. Ia memastikan sandal tersebut bukan miliknya. Saat hendak masuk, pintu kamar dalam kondisi terkunci dari dalam.
Setelah beberapa kali mengetuk, pintu akhirnya dibuka oleh RWP yang mengenakan daster. KAA kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan pengecekan. Kecurigaannya memuncak ketika ia menemukan seorang pria lain bersembunyi di kamar mandi. Pria tersebut belakangan diketahui berinisial IMDI.
Merasa harga diri dan kepercayaannya sebagai suami telah dilanggar, KAA memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng dengan Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 25 Februari 2026.
Dengan persetujuan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
“Kami membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan oleh seorang suami terhadap istrinya. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Yohana saat dikonfirmasi Wartawan.
Ia menegaskan, perkara dugaan perzinaan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini termasuk delik aduan, kami memproses berdasarkan laporan yang masuk. Penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta pihak terkait lainnya untuk mendalami peristiwa tersebut,” jelasnya.
Yohana menambahkan, pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat tentu kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. (Smty)


Social Header