Breaking News

Hibah Badung Rp1 Miliar untuk Bongancina Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi LPJ Pembangunan Gedung UMKM

Foto: Dewa Mertayasa, warga Banjar Kaja yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Bongancina.

BULELENG, Baliberkabar.id – Usai proyek pembangunan gedung UMKM yang didanai hibah Pemerintah Kabupaten Badung senilai Rp1 miliar diserahterimakan, transparansi penggunaan anggaran tersebut mulai menjadi sorotan di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Sorotan itu disampaikan Dewa Mertayasa, warga Banjar Kaja yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Bongancina, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Di kalangan masyarakat Desa Bongancina, Dewa Mertayasa dikenal sebagai sosok yang cukup vokal dalam mengawasi jalannya pembangunan desa. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua BPD, ia kerap menyampaikan kritik, masukan, maupun pertanyaan terhadap berbagai program yang menggunakan anggaran publik apabila dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat.

Menurut Dewa Mertayasa, dana hibah yang diterima Desa Bongancina pada tahun 2024 tersebut diajukan melalui proposal yang memuat dua kegiatan utama, yakni renovasi kantor desa dan pembangunan gedung UMKM. Namun hingga saat ini, renovasi kantor desa yang tercantum dalam proposal tersebut belum terlihat terealisasi.

Ia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk menyimpulkan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Meski demikian, ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut digunakan.

"Kalau terjadi penyimpangan atau tidak, saya tidak berani menyimpulkan. Itu ranah aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Tetapi saya berharap ada pengecekan langsung ke lapangan agar semuanya menjadi jelas," ujarnya.

Selain mempertanyakan realisasi renovasi kantor desa, Dewa Mertayasa juga menyoroti nilai pembangunan gedung UMKM yang menurut informasi yang diperolehnya mencapai sekitar Rp479 juta, ditambah sejumlah pekerjaan pendukung lainnya seperti pagar, penataan lingkungan, serta pengadaan sarana dan prasarana.

Gedung UMKM di Desa Bongancina, yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 497 juta, berasal dari hibah Kabupaten Badung.

Menurutnya, sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat ketika membandingkan nilai proyek tersebut dengan beberapa bangunan lain yang pernah dibangun di desa dengan anggaran yang jauh lebih kecil.

"Secara teknis saya tidak memahami konstruksi bangunan. Tetapi sebagai masyarakat tentu muncul pertanyaan ketika melihat nilai anggaran yang cukup besar dan membandingkannya dengan kondisi fisik bangunan yang ada saat ini," katanya.

Lebih lanjut, Dewa Mertayasa mengungkapkan bahwa gedung yang dibangun dengan nomenklatur sebagai fasilitas UMKM tersebut kini digunakan sebagai kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan penggunaan gedung tersebut selama tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi desa.

"Kalau digunakan untuk BUMDes tidak masalah, karena tujuannya tetap untuk pelayanan masyarakat dan pembinaan UMKM. Yang penting manfaatnya jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menerima informasi bahwa sejumlah sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari program tersebut dikabarkan sudah tidak berfungsi optimal. Salah satunya mesin fotokopi yang disebut mengalami kerusakan. Namun informasi tersebut, menurutnya, masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, proyek pembangunan tersebut telah dinyatakan selesai dan telah dilakukan serah terima pekerjaan pada Mei 2026. Meski demikian, rincian dokumen pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran belum banyak diketahui masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan mengapa keterbukaan informasi diperlukan. Terlebih, dana yang digunakan berasal dari anggaran publik yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurut Dewa Mertayasa, transparansi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Justru keterbukaan informasi akan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat," tegasnya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola anggaran dan berbagai kasus penyalahgunaan keuangan negara yang terungkap di berbagai daerah, masyarakat semakin menaruh harapan pada pengelolaan dana publik yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan.

Sebab pada akhirnya, yang menjadi perhatian masyarakat bukan sekadar berdirinya sebuah bangunan atau selesainya sebuah proyek. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Transparansi anggaran bukan hanya kebutuhan administrasi pemerintahan, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana publik dikelola. Ketika sebuah proyek telah selesai dan diserahterimakan, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bongancina belum dimintai tanggapan terkait pernyataan tersebut. Redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar