Dewa Ketut Darmawan Dana Putra, selaku Ketua BPD Desa Bongancina, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program hibah BKK dari Kabupaten Badung mengalami perubahan dari rencana awal yang telah tertera dalam proposal.
BULELENG, Baliberkabar.id – Penggunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada pembangunan Gedung UMKM yang menelan anggaran sekitar Rp479 juta dan perubahan pelaksanaan kegiatan dari proposal awal yang diajukan pemerintah desa.
Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Ketut Darmawan Dana Putra, mengakui bahwa dalam pelaksanaan program hibah tersebut memang terjadi perubahan dari rencana awal yang tercantum dalam proposal.
Menurutnya, saat proposal disusun terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan perencanaan belum sepenuhnya matang. Akibatnya, ketika memasuki tahap pelaksanaan ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang kemudian harus disesuaikan melalui mekanisme yang berlaku.
"Di dalam proses pembuatan proposal saat itu situasinya cukup mendesak sehingga ada beberapa hal yang belum matang. Ketika masuk tahap realisasi, ditemukan beberapa kendala dan ketidaksesuaian sehingga dilakukan koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng," ungkap Darmawan saat ditemui Bali Berkabar, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut menyangkut lokasi kegiatan hingga rincian anggaran biaya (RAB) yang dinilai perlu disesuaikan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut kemudian dibahas melalui rapat koordinasi yang melibatkan pihak terkait dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
"Memang ada perubahan dari proposal awal. Itu dibahas bersama dan dituangkan dalam berita acara sesuai petunjuk yang diberikan," tegasnya.
Pernyataan Ketua BPD tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang sebelumnya mempertanyakan mengapa renovasi kantor desa yang tercantum dalam proposal hibah tidak terlihat secara nyata hingga saat ini.
Dalam penelusuran Bali Berkabar, pemerintah desa menjelaskan bahwa sebagian anggaran yang semula diarahkan untuk rehabilitasi kantor desa kemudian disesuaikan menjadi penataan kawasan kantor desa, termasuk pembangunan area parkir, penyengker, papan nama kantor, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Namun yang paling banyak menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan Gedung UMKM dengan nilai anggaran sekitar Rp479 juta.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah nilai anggaran tersebut telah sesuai dengan kondisi fisik bangunan yang berdiri saat ini. Bahkan perbandingan mulai muncul dengan bangunan lain di desa yang dibangun dengan anggaran lebih kecil tetapi secara visual dinilai memiliki ukuran yang tidak jauh berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Darmawan menegaskan bahwa fungsi BPD bukan melakukan audit teknis ataupun menghitung volume konstruksi secara detail. Meski demikian, BPD tetap menjalankan fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
"BPD melakukan kontrol pengawasan dari perencanaan, pelaksanaan sampai serah terima. Tetapi untuk investigasi teknis, material, ataupun audit anggaran itu bukan ranah kami," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pemeriksaan dari Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya, pihaknya siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ada pemeriksaan dari lembaga yang berwenang dan ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami siap mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Selain menyoroti perubahan dari proposal awal, Ketua BPD juga membenarkan bahwa sebagian ruang dalam Gedung UMKM saat ini dimanfaatkan oleh BUMDes setelah proses serah terima aset dilakukan.
Menurutnya, dua ruangan telah digunakan untuk mendukung kegiatan usaha BUMDes, sementara ruang lainnya masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pelaku UMKM desa.
Meski demikian, penggunaan gedung yang dibangun dari dana hibah bernilai besar tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dokumen pertanggungjawaban, rincian pekerjaan, serta kesesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pembangunan di lapangan.
Karena itu, sejumlah pihak berharap keterbukaan informasi dapat terus dilakukan agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, yang menjadi perhatian publik bukan hanya berdirinya sebuah bangunan, melainkan bagaimana setiap rupiah dana hibah yang bersumber dari uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Bongancina. (Smty)


Social Header