Pande Putu Mahardiasa, selaku Kepala Urusan Perencanaan (bertopi), serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bongancina, Dewa Putu Wiriatna dari Desa Bongancina.
BULELENG, Baliberkabar.id – Di tengah sorotan masyarakat terhadap penggunaan dana hibah Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Badung, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kaur Perencanaan Desa Bongancina akhirnya memberikan penjelasan terkait sejumlah perubahan yang terjadi selama pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai melalui bantuan tersebut.
Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik terkait pembangunan Gedung UMKM senilai sekitar Rp479 juta, penataan kawasan kantor desa, serta kesesuaian antara proposal awal dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Kaur Perencanaan Desa Bongancina, Pande Putu Mahardiasa, menjelaskan bahwa proposal hibah yang diajukan pada tahun 2024 awalnya mengarah pada rehabilitasi kantor desa. Namun dalam perjalanannya ditemukan sejumlah kondisi yang mengharuskan dilakukan penyesuaian terhadap rencana awal.
Menurutnya, pemerintah desa sempat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
"Awalnya memang diarahkan untuk rehabilitasi kantor desa. Namun dalam perjalanan pelaksanaan terdapat beberapa penyesuaian sehingga sebagian kegiatan difokuskan pada penataan kawasan kantor desa, termasuk area parkir, penyengker, papan nama kantor, dan sarana pendukung lainnya," jelas Mahardiasa saat ditemui di Kantor Desa Bongancina, Senin (8/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa beberapa perubahan juga terjadi pada aspek teknis pekerjaan. Salah satunya menyangkut spesifikasi pintu bangunan yang disesuaikan dengan desain akhir gedung.
Selain itu, jumlah kanopi yang semula direncanakan sebanyak dua unit akhirnya direalisasikan menjadi satu unit setelah dilakukan penyesuaian anggaran dan kebutuhan di lapangan.
Tidak hanya itu, terdapat pula penambahan pekerjaan finishing pada bagian penyengker dan Candi Bentar yang sebelumnya belum tercantum secara rinci dalam rencana awal.
"Ada beberapa penyesuaian pekerjaan agar hasil pembangunan lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan," ujarnya.
Mahardiasa menjelaskan bahwa pembangunan Gedung UMKM memiliki nilai anggaran sekitar Rp479,8 juta dan setelah proses pemilihan penyedia dilakukan, nilai kontraknya berada di kisaran Rp479,5 juta.
Bangunan tersebut terdiri dari tiga unit ruko dengan dua lantai yang diproyeksikan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bongancina, Dewa Putu Wiriatna, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan dilaksanakan melalui pihak ketiga dan bukan secara swakelola.
Menurutnya, terdapat dua pekerjaan utama yang menjadi bagian dari program hibah tersebut, yakni pembangunan Gedung UMKM senilai sekitar Rp479 juta dan pembangunan penyengker serta penataan lingkungan kantor desa senilai sekitar Rp162 juta.
"Seluruh pekerjaan dilaksanakan melalui penyedia jasa sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan," jelas Wiriatna.
Ia juga membenarkan adanya beberapa perubahan pekerjaan selama proyek berlangsung. Perubahan tersebut antara lain pengurangan jumlah kanopi dari dua unit menjadi satu unit serta penambahan pekerjaan finishing pada bagian penyengker dan Candi Bentar.
Meski demikian, Wiriatna memastikan seluruh perubahan telah melalui mekanisme yang berlaku dan menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Menanggapi pertanyaan masyarakat yang membandingkan nilai pembangunan Gedung UMKM dengan bangunan lain di desa, Wiriatna menilai perbandingan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena masing-masing bangunan memiliki spesifikasi yang berbeda.
Menurutnya, Gedung UMKM terdiri dari dua lantai dengan tiga unit ruko serta ruang tambahan di bagian atas bangunan berupa Bale Bengung yang menjadi bagian dari keseluruhan konstruksi.
"Kalau dibandingkan secara visual mungkin terlihat berbeda, tetapi spesifikasi bangunan dan konstruksinya tidak sama," katanya.
Wiriatna juga memastikan bahwa sebelum pekerjaan dinyatakan selesai telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima dilaksanakan," tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, serah terima pekerjaan dari pelaksana kepada pemerintah desa telah dilakukan pada Desember 2025 sebelum selanjutnya aset tersebut diserahkan kepada pihak pengelola untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Meski berbagai penjelasan teknis telah disampaikan, perhatian masyarakat terhadap penggunaan dana hibah tersebut masih terus berkembang. Sejumlah warga berharap rincian penggunaan anggaran, volume pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban dapat terus dibuka secara transparan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Dengan adanya penjelasan dari Kaur Perencanaan dan TPK, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memahami proses pelaksanaan proyek secara menyeluruh, termasuk alasan di balik sejumlah penyesuaian yang dilakukan selama pembangunan berlangsung. (Smty)


Social Header