Breaking News

Gedung UMKM Rp479 Juta dari Hibah Badung untuk Bongancina-Buleleng Jadi Sorotan, BPD hingga Pemdes Angkat Bicara

Gedung UMKM Desa Bongancina yang dibangun melalui dana hibah Kabupaten Badung senilai sekitar Rp479 juta. Di tengah berbagai penjelasan pemerintah desa, bangunan ini masih menjadi perhatian publik yang berharap adanya transparansi terkait rincian pekerjaan, volume bangunan, dan penggunaan anggaran.

BULELENG, Baliberkabar.id – Bangunan Gedung UMKM di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, yang dibangun menggunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung, kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Nilai pembangunan yang mencapai sekitar Rp479 juta memunculkan beragam pertanyaan publik setelah sebagian warga menilai kondisi fisik bangunan yang berdiri saat ini perlu dicermati lebih lanjut dan dibandingkan dengan besaran anggaran yang telah dikucurkan.

Sorotan tersebut tidak serta-merta diarahkan pada dugaan pelanggaran tertentu. Namun, munculnya perbandingan antara nilai anggaran dengan tampilan fisik bangunan di lapangan membuat masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi terkait rincian pekerjaan, volume bangunan, spesifikasi teknis, hingga dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

Di tengah berkembangnya pertanyaan publik, Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Ketut Darmawan Dana Putra, mengakui bahwa dalam pelaksanaan program hibah senilai Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Badung memang terjadi perubahan dari proposal awal yang diajukan pemerintah desa.

Menurutnya, saat proposal disusun pada tahun 2024, kondisi saat itu cukup mendesak sehingga terdapat beberapa aspek yang belum direncanakan secara matang.

"Di dalam proses pembuatan proposal memang ada beberapa hal yang kemudian saat pelaksanaan ditemukan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Karena itu dilakukan koordinasi dan penyesuaian," ujar Darmawan saat ditemui Bali Berkabar, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng untuk membahas sejumlah ketidaksesuaian, baik terkait lokasi kegiatan maupun rincian anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam proposal.

Menurut Darmawan, hasil koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.

"Memang ada perubahan dari proposal awal. Itu dibahas bersama dan dituangkan dalam berita acara sesuai petunjuk yang diberikan," tegasnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Banjar Kaja yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Bongancina mempertanyakan realisasi penggunaan dana hibah tersebut.

Selain menyoroti renovasi kantor desa yang disebut dalam proposal awal namun belum terlihat secara nyata, warga juga mempertanyakan nilai pembangunan Gedung UMKM yang mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Menurutnya, masyarakat tidak dalam posisi menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun sebagai penerima manfaat pembangunan, warga menilai wajar apabila publik mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik bangunan yang terlihat di lapangan.

Karena itu, ia berharap apabila diperlukan, instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi sehingga seluruh penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Bongancina, Dewa Sariana, menjelaskan bahwa dana hibah Rp1 miliar tidak hanya digunakan untuk pembangunan Gedung UMKM.

Menurutnya, dana tersebut dibagi ke dalam beberapa kegiatan, yakni sarana dan prasarana kantor desa sekitar Rp160 juta, sarana dan prasarana UMKM sekitar Rp190 juta, pembangunan Gedung UMKM sekitar Rp479 juta, serta penataan area parkir dan penyengker kantor desa sekitar Rp162 juta.

"Sesuai proposal, dana digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa. Untuk Gedung UMKM nilainya sekitar Rp479 juta dan penataan parkir serta penyengker sekitar Rp162 juta," jelas Dewa Sariana.

Ia juga menyebut masih terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sekitar Rp5 juta yang telah dikembalikan sesuai ketentuan.

Kaur Perencanaan Desa Bongancina, Pande Putu Mahardiasa, menjelaskan bahwa proposal awal memang mengarah pada rehabilitasi kantor desa. Namun dalam perjalanan pelaksanaan terjadi penyesuaian setelah pemerintah desa melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Menurutnya, sebagian kegiatan kemudian diarahkan pada penataan kawasan kantor desa, termasuk area parkir, penyengker, papan nama kantor, dan sarana pendukung lainnya.

Mahardiasa juga mengungkapkan adanya beberapa perubahan teknis selama pekerjaan berlangsung, seperti penyesuaian spesifikasi pintu bangunan, pengurangan jumlah kanopi dari dua unit menjadi satu unit, serta penambahan pekerjaan finishing pada bagian penyengker dan Candi Bentar.

"Ada beberapa penyesuaian agar pelaksanaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan," katanya.

Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bongancina, Dewa Putu Wiriatna, menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan secara swakelola, melainkan melalui pihak ketiga.

Menurutnya, pembangunan Gedung UMKM memiliki nilai sekitar Rp479 juta, sedangkan pembangunan penyengker dan penataan lingkungan kantor desa sekitar Rp162 juta.

Ia juga membenarkan adanya sejumlah perubahan pekerjaan selama proyek berlangsung, termasuk pengurangan jumlah kanopi dan penambahan pekerjaan finishing.

Meski demikian, Wiriatna memastikan bahwa pekerjaan telah melalui proses pemeriksaan sebelum dilakukan serah terima.

"Sudah ada pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima dilakukan," ujarnya.

Menanggapi perbandingan yang berkembang di masyarakat antara Gedung UMKM dan bangunan lain yang pernah dibangun di desa, Wiriatna menilai masing-masing bangunan memiliki spesifikasi berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Menurutnya, Gedung UMKM terdiri dari dua lantai dengan tiga unit ruko serta ruang tambahan di bagian atas bangunan yang menjadi bagian dari keseluruhan konstruksi.

Di tengah berbagai pertanyaan yang berkembang, Ketua BPD Desa Bongancina menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan audit teknis maupun pemeriksaan konstruksi secara detail.

Namun demikian, BPD menyatakan siap mengikuti setiap proses apabila di kemudian hari terdapat pemeriksaan dari Inspektorat maupun lembaga pengawas yang berwenang.

"Kalau memang ada pemeriksaan dari lembaga yang berwenang, kami siap mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Darmawan.

Hingga kini, penggunaan dana hibah Rp1 miliar di Desa Bongancina masih menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi pemerintah desa telah menyampaikan berbagai penjelasan terkait penggunaan anggaran dan perubahan kegiatan yang terjadi selama pelaksanaan. Namun di sisi lain, harapan masyarakat terhadap transparansi dokumen pertanggungjawaban, rincian pekerjaan, dan kesesuaian antara anggaran dengan hasil pembangunan masih terus mengemuka.

Karena pada akhirnya, yang menjadi kepentingan publik bukan hanya berdirinya sebuah bangunan, melainkan sejauh mana setiap rupiah dana hibah yang berasal dari uang negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar