Breaking News

Dua Sekolah di Kesiman Dibobol, Dua Remaja Pelaku Dibekuk Saat Ngumpet di Kos

Foto: Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa (tengah), saat memimpin konferensi pers.

DENPASAR, Baliberkabar. Id– Aksi pembobolan yang menyasar dua sekolah dasar negeri di wilayah Kesiman, Denpasar Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua remaja berinisial ADP (19) dan HA (17) diringkus saat bersembunyi di kamar kos kawasan Jalan By Pass IB Mantra.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah menerima laporan kehilangan dari dua sekolah berbeda pada pertengahan Februari 2026.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan, aksi pertama terjadi Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 07.09 Wita di SDN 5 Kesiman, Jalan Waribang No.17. Dua hari kemudian, Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 06.36 Wita, pembobolan kembali terjadi di SDN 12 Kesiman, Jalan Pucuk Bang No.8.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok sekolah, kemudian merusak CCTV dan mencongkel pintu ruang kepala sekolah serta ruang guru menggunakan obeng dan gunting,” jelas Kapolsek.

Dari SDN 5 Kesiman, pelaku membawa kabur sembilan unit Chromebook, satu laptop, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Sementara dari SDN 12 Kesiman, tiga laptop, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai Rp285 ribu dilaporkan hilang.

Kerugian akibat dua aksi tersebut ditaksir mencapai Rp60 juta untuk SDN 5 Kesiman dan sekitar Rp39 juta untuk SDN 12 Kesiman.
Hasil penyelidikan mengungkap sebagian barang curian telah dijual. Dua unit Chromebook dilepas Rp50 ribu, tiga laptop dijual Rp500 ribu kepada seseorang berinisial ZN, dan tabung gas LPG dijual Rp80 ribu. Uang hasil penjualan disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Ardiana Putra bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan terduga pelaku. Keduanya diamankan tanpa perlawanan, berikut sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kejahatan yang menyasar fasilitas pendidikan. Saat ini kedua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan KUHP. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar