Breaking News

Sepekan Berlalu, Polisi Belum Tahan Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Gerokgak

Gambar ilustrasi seorang anak yang sedang tidur terbaring dengan ekspresi ketakutan.

BULELENG, Baliberkabar.id – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berinisial NH (13), warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. 

Meski laporan resmi telah masuk sejak pertengahan Februari 2026, aparat dari Polres Buleleng belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Perkembangan terbaru ini disampaikan Kanit IV PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026). 

Ia menegaskan penyidik mengedepankan pendekatan psikologis dalam proses pemeriksaan.

“Pendalaman kami lakukan dengan kehati-hatian, karena korban masih trauma. Tidak bisa langsung dicecar pertanyaan. Sehingga kami melakukan pendekatan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Sosial dan psikolog,” ujarnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media di Buleleng, kasus ini mencuat setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan sikap dan perilaku pada anak mereka. Kecurigaan itu mendorong keluarga melakukan pendekatan secara perlahan hingga korban akhirnya mengungkap dugaan peristiwa yang dialaminya.

Dari pengakuan awal tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng pada Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun penyidik, dugaan peristiwa terjadi dua kali pada pertengahan Februari 2026.
Informasi awal juga menyebut adanya lebih dari satu pihak yang diduga terlibat. Namun hingga kini, polisi masih mendalami kronologi secara utuh guna memastikan konstruksi perkara tidak keliru.

Proses Penyidikan Masih Berjalan
Iptu Agus Fajar Gumelar mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku, salah satunya remaja berinisial RA (16). Meski demikian, belum dilakukan penetapan tersangka karena proses pembuktian masih berlangsung.

“Prosesnya masih berjalan. Kami juga menunggu hasil visum serta pendampingan psikolog untuk menentukan langkah lanjutan,” jelasnya.

Sejauh ini, tiga saksi telah dimintai keterangan, yakni kedua orang tua korban dan seorang tetangga. Selain itu, penyidik turut memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat rangkaian peristiwa.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak, dengan menjaga kerahasiaan identitas korban serta menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang disebut dalam proses penyelidikan.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau publik, seiring harapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembuktian. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar