Breaking News

Bawa 2 iPhone, Penumpang Pertanyakan Penetapan Nilai di Bea Cukai Ngurah Rai

Sumber/Foto Hafizh: Tangkapan layar dari akun TikTok @ngadu.bu.netti.

DENPASAR, Baliberkabar.id – Polemik penetapan nilai pabean atas dua unit iPhone di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai memantik perhatian publik setelah keluhan seorang penumpang viral di media sosial dan ditonton lebih dari dua juta kali.

Video yang diunggah akun TikTok Ngadu Bu Netty pada Kamis (26/2/2026) menampilkan seorang netizen bernama Hafizh yang mempertanyakan perbedaan harga pembelian dengan nilai yang tercantum dalam invoice Bea Cukai saat proses registrasi IMEI.

Dalam video tersebut, Hafizh mengaku membeli dua unit iPhone di Singapura masing-masing seharga 300 dolar Singapura dan membawa nota pembelian resmi. Namun saat penetapan nilai pabean dilakukan, sistem disebut mencantumkan harga sebesar USD 318 per unit.

“Saat invoice terbit dari Bea Cukai, muncul harganya dari USD bahkan harganya 318 bukan 300 USD. Saya konversi nilai 318 USD itu sama dengan 400 SGD. Jadi di situ saja sudah kelebihan 100 SGD,” ujarnya dalam video yang beredar luas.

Ia menyatakan telah melaporkan barang bawaan dan bersedia membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan, namun mempertanyakan alasan nota pembelian yang dibawanya tidak dijadikan dasar perhitungan.

Menanggapi viralnya video tersebut, akun resmi TikTok Bea Cukai Ngurah Rai (@beacukaingurahrai) pada Sabtu (28/2/2026) menyampaikan klarifikasi. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa penetapan nilai pabean mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023.

Bea Cukai menjelaskan bahwa pada prinsipnya nilai transaksi atau harga yang benar-benar dibayar akan diutamakan sepanjang didukung bukti objektif seperti invoice resmi, bukti transfer bank, atau struk asli yang valid.

Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan data historis sistem, yang bersangkutan tercatat melakukan beberapa kali registrasi perangkat dalam kurun waktu 2025 hingga Februari 2026. Pola tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan personal.

Selain itu, disebutkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen transaksi yang diajukan dengan perangkat yang didaftarkan. Karena dokumen dinilai belum memenuhi persyaratan pembuktian nilai transaksi, penetapan nilai pabean menggunakan referensi sistem sebesar USD 318,93 per unit dengan konversi kurs yang berlaku saat itu.

Bea Cukai juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai penetapan sehingga proses registrasi IMEI dapat diselesaikan. Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa pelayanan dilakukan sesuai prosedur.

Dua hari setelah klarifikasi itu disampaikan, akun Ngadu Bu Netty kembali mengunggah tanggapan lanjutan dari Hafizh. Ia membantah tudingan manipulasi invoice maupun transaksi bank serta menegaskan bukan pelaku jasa titip.

“Saya membeli barang tersebut senilai 300 dolar Singapura, ini masih saya bawa notanya, ini tidak ada yang saya manipulasi. Saya cuma menanyakan kenapa itu tidak sesuai dan saya wajar untuk tidak puas dengan jawaban dari petugas,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai transparansi penetapan nilai pabean serta mekanisme verifikasi harga transaksi atas barang bawaan penumpang dari luar negeri, khususnya di pintu masuk internasional seperti Bandara Ngurah Rai. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar