Breaking News

Beretikad Baik Wartawan: Menjaga Etika dan Kepercayaan dalam Berita Daring

Oleh: Gede Sumertayasa, Pimpinan Redaksi Bali Berkabar.

Bali - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal wartawan yang masuk ke ranah pidana. Banyak yang bertanya, apakah berita daring otomatis aman karena sudah menjadi link atau sudah diterbitkan. Pertanyaan ini penting, karena menyinggung prinsip dasar jurnalistik: beretikad baik.

Dalam dunia jurnalistik, beretikad baik sering disalahpahami. Banyak yang berpikir bahwa cukup menerbitkan berita, maka semuanya aman. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan harus bertindak dengan niat jujur, bertanggung jawab, dan beretika baik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, serta prinsip lex specialis (prinsip hukum yang menyatakan aturan khusus mengalahkan aturan umum).

Beretikad baik bukan sekadar istilah formal. Wartawan harus menyajikan berita dengan integritas, jujur, dan profesional, menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau tersembunyi. Praktiknya meliputi memastikan fakta benar, memberikan hak jawab dan hak sanggah kepada narasumber, menjaga keberimbangan informasi, dan menilai dampak pemberitaan terhadap pihak yang diberitakan.

Masalah muncul ketika niat tersembunyi ikut bermain. Misalnya, berita yang valid dan sudah memberikan hak narasumber tetap bisa memiliki risiko hukum jika ada maksud menakuti pihak tertentu, memanfaatkan permintaan take down (permintaan untuk menghapus atau menarik konten daring), atau memperoleh keuntungan tersembunyi. Lebih kompleks lagi, jika permintaan take down itu dipenuhi dan terjadi dugaan transaksi diam-diam, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan serius: apakah niat tersebut masih sejalan dengan prinsip beretikad baik, atau justru menjadi niat tersembunyi yang tidak etis?

Kasus semacam ini menunjukkan bahwa walaupun hak narasumber telah dipenuhi, aspek niat dan etika tetap harus diperhatikan.
Peran Dewan Pers menjadi sangat penting. Mereka menilai apakah sebuah konten benar-benar produk jurnalistik, bukan hanya melihat siapa yang diuntungkan atau dirugikan.

Penilaian Dewan Pers meliputi: apakah berita dibuat dengan niat jujur dan beretika baik, apakah hak narasumber seperti hak jawab, hak sanggah, dan hak klarifikasi sudah diberikan, serta apakah berita itu berguna untuk kepentingan publik. Semua penilaian ini dilakukan agar konten tetap obyektif, adil, dan mudah dipahami.

Sengketa jurnalistik memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Dewan Pers menjadi jalur pertama untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik, ketidaktepatan pemberitaan, atau hak narasumber yang dilanggar. Baru jika terbukti ada pelanggaran hukum pidana nyata, masalah bisa masuk ranah pidana. Mekanisme ini menjaga prinsip lex specialis, melindungi narasumber, dan tetap menjaga profesionalisme pers.

Kesimpulannya, berita daring bukan sekadar link yang terbit. Beretikad baik, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial adalah fondasi jurnalistik. Hak narasumber harus dihormati, niat tersembunyi termasuk dugaan transaksi take down diam-diam dapat menimbulkan risiko hukum, dan Dewan Pers memastikan konten tetap adil dan profesional.

Penulis: Gede Sumertayasa, Pimpinan Redaksi Bali Berkabar

© Copyright 2022 - Bali Berkabar