Foto: Gede Pasek Suardika, GPS (tengah) memberikan pernyataan dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi panti asuhan.
BULELENG, Baliberkabar.id – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kekerasan di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Gede Pasek Suardika, akhirnya buka suara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi panti pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Acara ini dihadiri oleh para wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Buleleng.
Dalam keterangannya, Gede Pasek Suardika memaparkan kronologi versi kliennya sekaligus menyinggung dugaan faktor lain di balik laporan yang kini menjadi perkara hukum. Menurutnya, peristiwa awal kasus tidak terjadi dalam situasi konflik saat korban masih berada di panti. Korban dijemput kakaknya dalam kondisi komunikasi yang baik.
“Korban dijemput oleh kakaknya, bukan pergi sendiri. Saat itu komunikasi berjalan baik, hubungan emosional juga dekat,” ujar Gede Pasek Suardika yang biasa disapa GPS, mengutip keterangan kliennya.
Ia menambahkan, hingga kini, anak dari pelapor masih diasuh di panti tersebut. Pelaporan justru muncul setelah korban keluar dari lingkungan panti.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi setelah korban keluar, tiba-tiba muncul pelaporan,” kata GPS.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pelapor dan keluarganya datang ke panti dalam keadaan sudah mengalami permasalahan serius. Pelapor sendiri pernah disekap oleh seorang laki-laki dari Flores hingga melahirkan tiga anak. Ketiga anak tersebut kini masih tinggal di panti. Anak yang paling kecil saat masuk panti mengalami stunting, namun kini telah tumbuh sehat, cerdas, dan energik, serta diasuh langsung oleh istri terlapor.
“Anak bungsu itu kini diasuh dengan penuh kasih sayang, seolah seperti anak sendiri,” terang GPS.
Pemulangan korban merupakan hasil kesepakatan internal pihak panti setelah diketahui adanya hubungan badan antara korban dengan seorang laki-laki yang tinggal dari luar panti. Pihak panti menghubungi keluarga untuk menjemput, bahkan sebelum berpisah dilakukan doa bersama.
“Tersangka merasa tidak berhasil membina, sehingga mendoakan agar korban bisa lebih baik ke depan,” ujar kuasa hukum itu.
Selain itu, korban dibekali bantuan berupa sembako sebelum kembali ke Denpasar. Kakak-kakak korban yang menjenguk juga menerima bantuan dari pihak panti, termasuk pembinaan pekerjaan dan satu kakak laki-laki yang dibantu membeli sepeda motor untuk bekerja sebagai Gojek di Denpasar.
Terkait laporan yang muncul, kliennya menyampaikan ada kemungkinan laporan dibuat tanpa konfirmasi langsung ke panti. Menurut kliennya, di desa terdapat seorang individu yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, yang mungkin memperoleh informasi dan meneruskan laporan secara cepat ke aparat kepolisian. Dugaan ini termasuk kemungkinan anak dipantau atau dicegat dalam perjalanan menuju Denpasar. Semua hal ini disampaikan sebagai dugaan klien dan belum dapat dibuktikan secara resmi.
Selain itu, Gede Pasek Suardika menyebut ada inisial A, seorang teman baik terlapor yang bekerja dilingkungan Dinas Sosial, yang sering meminjam uang dari kliennya, terakhir sebesar Rp1 juta, dan hingga kini belum dikembalikan.
Perihal dugaan kekerasan dan persetubuhan yang disangkakan, kuasa hukum menegaskan perlu dibuktikan di pengadilan. Terlapor menghormati proses hukum dan menyatakan siap mempersilakan semua bentuk penyidikan.
GPS juga menjelaskan bahwa tindakan yang terjadi di panti sebagian adalah bagian dari pembinaan karena korban diketahui aktif melanggar aturan.
“Emosi mungkin sempat meninggi saat mengetahui korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki di luar panti, namun semua perlu dibuktikan secara hukum,” kata Gede Pasek Suardika.
Terkait isu SUTET dan relokasi panti, kliennya menekankan kompensasi harus mencakup lahan dan bangunan, bukan hanya lahan, karena mendirikan panti baru memerlukan biaya besar.
“Kalau hanya dibayar lahannya saja, terus bangunannya bagaimana? Wajar kalau kami meminta kompensasi lahan sekaligus bangunan,” ujar GPS.
Ia juga menyinggung persoalan bantuan sosial yang belum terealisasi meski melalui proses administrasi sejak akhir 2024. Kliennya, menurut kuasa hukum, merupakan orang idealis dan kritis, sempat mengkritisi lambannya Dinas Sosial menangani kasus sosial dibanding yayasan.
“Klien kami hanya yayasan dengan sumber terbatas, tapi bisa bergerak lebih cepat, sementara Dinas Sosial memiliki perangkat hingga dusun, tapi kadang terlambat menangani isu sosial,” jelasnya. (Smty)
Catatan Redaksi
Untuk selanjutnya, pihak media akan menelusuri keterangan ini lebih lanjut, termasuk konfirmasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dan pihak pelaksana proyek SUTET yang jalurnya melalui lokasi panti asuhan, guna memastikan validitas informasi. Semua dugaan yang disampaikan dikutip dari keterangan klien dan kuasa hukumnya, tidak menuduh pihak mana pun, serta dihormati sebagai proses hukum yang berjalan.


Social Header