Breaking News

Sekilas kisah Nyoman Tirtawan. Dulu Pahlawan Sekarang Pesakitan Demi Memperjuangkan Lahan Hijau Berujung di Meja Hijau


Buleleng - Bali Berkabar | Sidang Praperadilan Nyoman Tirtawan dengan tergugat Polres Buleleng Cq AKBP I Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng sebagai termohon, dan Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. Rizal Syah Nyaman, S.H, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai turut termohon cukup menyita perhatian publik. 

Bagaimana tidak?, Jauh sebelum berita tentang sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, nama Nyoman Tirtawan sudah sering disebut diberbagai media online maupun cetak. 

Salah satu yang teranyar adalah berita tentang sengketa tanah di Batu Ampar Desa Pejarakan, kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Yang mana dalam kasus ini, dirinya (Nyoman Tirtawan) diberi kuasa oleh 55 petani warga Batu Ampar, pemilik tanah yang menjadi objek sengketa dengan Pemkab Buleleng di bawah pemerintahan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana. 

Lantas bagaimana kisahnya sehingga terjadi sengketa hukum antara Nyoman Tirtawan dengan Putu Agus Suradnyana sampai ke sidang Praperadilan? 

Dikutip dari catatan redaksi sinartimur.com yang mengangkat tema Pahlawan Penyelamat Uang Rakyat Bali yang di Kriminalisasikan?. Pemohon pra-peradilan adalah salah satu tokoh ternama Bali yakni “Pahlawan Penyelamat” uang rakyat Bali Rp 98 miliar dari Pos anggaran KPU Bali saat Pilgub Bali 2018 lalu dari APBD Provinis Bali. 

Dimana kala itu Nyoman Tirtawan masih duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Bali. 

Pra-peradilan yang diajukan oleh Nyoman Tirtawan melalui tim penasehat hukum (PH)-nya yang dikoordinir I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, merupakan sebuah resistensi hukum terhadap ketidakadilan yang dialami dalam upaya membela para petani di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa  Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dimana terjadi ketidakadilan?, Ketika Nyoman Tirtawan yang diberi kuasa oleh 55 petani warga Batu Ampar, pemilik tanah yang menjadi objek sengketa dengan Pemkab Buleleng di bawah pemerintahan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana, Tirtawan melaporkan Bupati Buleleng itu ke Polres Buleleng dengan tuduhan perampasan tanah milik petani seluas 45 hektare di Batu Ampar ke Polres Buleleng.

Namun tirani “Plat Merah” alias birokrasi tidak bisa ditembus oleh semangat juang Nyoman Tirtawan. Laporannya terpental di meja Satreskrim Polres Buleleng dengan dalilnya yang tentu tidak diterima oleh Nyoman  Tirtawan. Tapi apalah daya Nyoman Tirtawan yang kini tidak lagi sebagai anggota DPRD Bali, hanya sebagai aktivis antikorupsi yang “tidak disukai” oleh kaum penguasa di semua level baik di eksekutif, legislative maupun di yudikatif.

Alhasil, dengan gugurnya laporan Nyoman Tirtawan atas nama warga pemilik tanah di Batu Ampar itu, Nyoman Tirtawan pun terkena skakmat dari lawannya yakni Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana.

Melalui penasehat hukumnya bernama Gede Indria, SH, Putu Agus pun melaporkan Nyoman Tirtawan Ke Satreskrim Polres Buleleng dengan tuduhan pencemaran nama baik di media sosial Facebook, sehingga Tirtawan pun dijerat dengan UU ITE.

Gayung bersambut, dari hasil penyelidikan Unit IV Satreskrim Polres Buleleng yang menangani laporan Putu Agus Suradnyana itu pun akhirnya mentersangkakan Tirtawan kemudian dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan terhadap tempat tinggal Tirtawan oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng pertanggal 18 Mei 2023 dan 19 Mei 2023 di restoran Warung Bambu milik Nyoman Tirtawan.

Namun tim penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng dalam aksi penggeledahan meninggalkan sebuah celah bagi Tirtawan untuk melakukan kickback terhadap Polres Buleleng.

Menurut Tirtawan bersama tim penasehat hukumnya, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Tirtawan, tim penyidik Unit IV Satreskrim tidak memberitahu terlebih dahulu kepada Tirtawan sebagai pemilik rumah, dan fatalnya lagi tim penyidik yang melakukan penggeledahan tidak membekali diri dengan surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Celah itulah kembali dimanfaatkan Tirtawan dan penasehat hukumnya melakukan serangan balik kepada Polres Buleleng berupa mengajukan permohonan pra-peradilan ke PN Singaraja. Proses persidangan pra-peradialan hingga Jumat (19/5/2023) memasuki tahapan mendengar saksi fakta dari pemohon.

Bagaimana kisah perjuangan Nyoman Tirtawan? Nyoman Tirtawan yang dikenal sebagai “pahlawan penyelamat” uang negara (uang rakyat Bali) senilai Rp 98 miliar saat Pilgub Bali 2018 dan secara konsisten memperjuangkan dan menyuarakan kebenaran meskipun itu uang Pilgub sudah cair, namun karena teriakan Nyoman Tirtawan saat sidang paripurna DPRD Bali tahun 2018 maka uang negara selamat.

Namun berbeda dengan ketika Nyoman Tirtawan menyuarakan tentang peristiwa penguasaan tanah milik warga Batu Ampar yang sudah memiliki sertifikat milik, SK Mendagri untuk sertifikat milik, SK Gubernur untuk sertifikat milik, termasuk juga sertifikat sementara tahun 1959, dan warga juga membayar pajak lunas dari dulu sampai sekarang, namun justru Nyoman Tirtawan dijadikan pesakitan atau dikorbankan oleh negara.

“Dalam hal ini penegak hukum tidak memperhatikan peristiwa yang sesungguhnya memang benar tanah rakyat dirampas dan proses ini sedang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Bakreskrim Mabes Polri yang sudah memberikan informasi, sudah menyurati Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Buleleng untuk warga memperoleh tanah mereka,” cerita Tirtawan.

“Dibalik itu, Kanwil BPN Bali juga dalam tahap finishing mengambil kesimpulan tanah-tanah warga apakah dikembalikan atau tidak. Itu harusnya dijadikan acuan oleh penegak hukum, dimana proses mengembalikan hak-hak tanah rakyat sedang berlangsung dan laporan peristiwa perampasan tanah sedang berlangsung, dimana sejatinya warga yang dari tahun 1950 ada di daerah Batu Ampar,” ucap Tirtawan. 

Sidang pra-peradilan ini bakal menjadi tolak ukur objektivitas penegak hukum di Buleleng terutama hakim yang menyidangkan permohonan pra-peradilan ini bersama lembaga kehakiman yakni PN Singaraja sebagai tempat masyarakat mencari keadilan. 

Publik harus bersabar menunggu palu “Agung” hakim tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, yang rencananya diketok padal Selasa 23 Mei 2023 mendatang. Para pihak sudah mengajukan saksi fakta, bukti dan argumentasinya di dalam persidangan. Namun ingat bahwa “bukti terkuat”  yang akan menentukan nasib Tritawan dalam putusan hakim adalah “KEYAKINAN HAKIM”. (Red***) 


© Copyright 2022 - Bali Berkabar