INS, yang dikenal dengan nama Dede (45), pengelola akun media sosial Elang Bali, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Denpasar, baliberkabar.id — Seorang pria berinisial INS alias Dede (45), yang dikenal sebagai pengelola akun media sosial Elang Bali, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Dede diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Mabes Polri.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Pulau Serangan, I Wayan Surista, melaporkan adanya tindakan mencurigakan dari sekelompok orang yang datang ke lokasi usahanya, mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali. Kelompok tersebut diduga mencoba menakut-nakuti korban untuk mendapatkan keuntungan.
“Berdasarkan bukti awal, kelompok ini diduga memanfaatkan atribut aparat untuk menekan dan menakut-nakuti korban,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025).
Tak hanya satu laporan, penelusuran lebih lanjut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menemukan sedikitnya enam laporan polisi yang turut menyeret nama INS alias Dede. Ia dan tiga pria lain diketahui sempat mendatangi usaha milik Surista, dan menyinggung soal keberadaan "bunker minyak ilegal".
Menurut sumber kepolisian, pertemuan selanjutnya digelar di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan By Pass Kertalangu. Di tempat itu, korban menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku, yang diyakini sebagai hasil pemerasan.
“Peristiwa tersebut terekam CCTV, dan kami juga sudah mengamankan bukti komunikasi serta dokumen yang mendukung penyidikan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Polisi kini telah memeriksa lima saksi kunci dan mengumpulkan barang bukti elektronik yang relevan. Kasus ini sedang didalami lebih jauh, dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kami tegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas keadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegas Ariasandy.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan terhadap Dede masih berlangsung di Mapolda Bali. (Smty)
Social Header