DEPOK, Baliberkabar.id — Sebuah video yang beredar luas di media sosial menyoroti proses konfirmasi yang dilakukan jurnalis di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan adanya pembatasan aktivitas peliputan saat awak media menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di area Gedung Arsip BPN Kota Depok. Sejumlah jurnalis mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dugaan terputusnya komunikasi antara pihak BPN Kota Depok dan seorang wartawan dari media Anekafakta.com.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang aparatur BPN Kota Depok meminta awak media menghentikan perekaman video saat proses konfirmasi berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung di lokasi dan disaksikan oleh sejumlah jurnalis.
Nawawi, jurnalis Centralberitarakyat.com yang berada di lokasi dan merekam peristiwa tersebut, menyampaikan bahwa kehadiran awak media bertujuan untuk memperoleh penjelasan resmi, bukan untuk menciptakan kegaduhan.
“Kami datang untuk konfirmasi secara terbuka dan profesional. Namun dalam prosesnya, kami diminta untuk tidak melakukan perekaman,” ujar Nawawi.
Situasi tersebut kemudian menjadi sorotan karena dalam video yang beredar terdengar pernyataan dari pejabat struktural BPN Kota Depok yang menyebut aparat keamanan.
Pernyataan itu ditafsirkan oleh sebagian jurnalis sebagai bentuk penegasan kewenangan, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai maksud dan konteks pernyataan tersebut.
Peristiwa ini mendapat perhatian kalangan pers karena berkaitan langsung dengan prinsip kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Sejumlah jurnalis menilai pentingnya keterbukaan lembaga publik dalam melayani permintaan konfirmasi dari media sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Awak media masih menunggu klarifikasi guna melengkapi informasi secara berimbang. (Tim/Red)


Social Header