Buleleng - baliberkabar.id | DPC Prajaniti Buleleng mendukung Penyelesaian Permasalahan Yang terjadi di desa Banyuasri terkait dengan dimana sampai saat ini Prajuru Desa Adat Banyuasri Dibawah pimpinan Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa Belum memperoleh Pengukuhan dan Pengakuan Resmi dari MDA Provinsi Bali.
Bidang Hukum DPC Prajaniti Buleleng Gede Dimas Bayu Hardi Raharja ,S.H.,M.H mengatakan Terkait Belum Diterbitkannya SK Pengukuhan Prajuru Desa Adat Banyuasri pihaknya memandang bahwa persoalan yang saat ini menimpa Prajuru Desa Adat Banyuasri bukan lagi sekadar konflik internal desa adat, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kepastian hukum dan tata kelola administrasi desa adat di Bali.
" Fakta hukum yang tidak dapat dibantah adalah bahwa sengketa pemilihan Prajuru Desa Adat Banyuasri telah diputus sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan adanya putusan tersebut, maka secara hukum tidak ada lagi ruang tafsir maupun alasan untuk menunda pengakuan terhadap hasil pemilihan prajuru desa adat dimaksud ,"ucap Hardi . Jumat, 30 Januari 2026
Hardi Menambahkan Dalam praktiknya, hingga saat ini Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Prajuru Desa Adat Banyuasri. Padahal, SK pengukuhan tersebut merupakan instrumen administratif yang sangat fundamental, karena menjadi dasar legal formal bagi prajuru desa adat untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah, termasuk Dinas Pemajuan Desa Adat dan instansi terkait lainnya.
Dari perspektif hukum, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan berpotensi merugikan masyarakat adat Banyuasri. Ketika sebuah putusan pengadilan yang telah inkracht tidak diimplementasikan dalam ranah administrasi, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap prinsip supremasi hukum serta asas kepastian dan kemanfaatan hukum.
Lebih jauh, keterlambatan atau tidak diterbitkannya SK pengukuhan ini berdampak langsung pada terhambatnya roda pemerintahan desa adat, termasuk akses terhadap program-program pemerintah dan bantuan keuangan yang secara normatif menjadi hak Desa Adat Banyuasri. Dalam konteks ini, yang dirugikan bukan hanya prajuru, tetapi seluruh krama desa adat.
" kami dari Bidang Hukum Praja Niti menegaskan bahwa MDA Provinsi Bali memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk menghormati serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht dengan segera menerbitkan SK Pengukuhan Prajuru Desa Adat Banyuasri. Langkah tersebut penting guna menjaga wibawa lembaga adat, konsistensi penegakan hukum, serta harmoni antara hukum adat dan hukum negara.
Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif, objektif, dan berdasarkan hukum, demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keberlangsungan dan kemandirian Desa Adat Banyuasri beserta masyarakat adatnya,"Ujar nya
Sementara itu Ketua DPC Prajaniti Buleleng Dewa Made Januarta S.I.kom,.M.Sos menyampaikan persoalan di Desa Adat Banyuasri ini perlu dilihat secara jernih dan proporsional. Di lapangan, desa adat tetap berjalan kondusif, krama tertib, dan tidak ada konflik sosial. Namun di sisi lain, ada persoalan administratif yang belum tuntas, dan inilah yang perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Secara prinsip, setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hukum positif harus ditempatkan di atas hukum adat dalam konteks penyelesaian sengketa. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga secara hukum tidak lagi menyisakan ruang tafsir. Karena itu, putusan Mahkamah Agung tersebut semestinya ditindaklanjuti dalam ranah administrasi.
Atas dasar itu, kami dari Prajaniti Buleleng meminta dengan hormat kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut. Ini bukan persoalan siapa menang atau kalah, melainkan soal kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan wibawa tata kelola desa adat di Bali.
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dikomunikasikan atau diklarifikasi, kami berharap MDA Provinsi Bali dapat bersikap aktif dan proaktif. Komunikasi perlu segera dibangun, jemput bola dilakukan, agar persoalan administratif ini tidak berlarut-larut. Sikap pasif justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang sebenarnya bisa dihindari.
" Kami juga menekankan pentingnya segera diterbitkan SK Pengukuhan Prajuru Desa Adat Banyuasri. SK ini bukan sekadar formalitas, tetapi sangat penting untuk kepentingan administratif desa adat, termasuk menjalin hubungan kelembagaan dengan pemerintah serta mengakses berbagai program dan bantuan, seperti dana BKK. Dampaknya langsung dirasakan oleh seluruh krama desa adat, bukan hanya oleh prajuru, "ucap Dewa
Dewa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada krama Desa Adat Banyuasri yang tetap menjaga ketertiban dan keamanan di tengah polemik yang ada. Apalagi Desa Adat Banyuasri berada di jantung Kota Singaraja, sehingga menjaga stabilitas sosial merupakan tanggung jawab dan kesadaran bersama yang patut menjadi teladan.
"Kami Berharap, persoalan ini segera menemukan titik temu dan tidak berlarut-larut. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bernafaskan nilai-nilai Hindu, Prajaniti Buleleng akan terus konsisten menunjukkan kepedulian dan komitmen dalam mendorong penyelesaian persoalan ini secara arif, bermartabat, dan berlandaskan hukum, demi kepentingan krama desa adat dan keharmonisan kehidupan sosial, "ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya puluhan Krama Desa Banyuasri mendatangi Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk mempertanyakan kejelasan keabsahan dari pengesahan Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa Belum memperoleh Pengukuhan dan Pengakuan Resmi dari MDA Provinsi Bali.(Red/tim)


Social Header