Breaking News

Kasus Kehamilan Remaja di Sukasada Diselidiki Polisi, Aparat Bergerak Meski Tanpa Aduan Resmi


BULELENG, Baliberkabar.id - Kepolisian Resor Buleleng mengambil langkah proaktif menyikapi informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan kehamilan di luar nikah yang dialami seorang perempuan muda di wilayah Kecamatan Sukasada. 

Meski belum menerima laporan resmi, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna memastikan keselamatan dan perlindungan pihak yang bersangkutan.

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan perhatian khusus setelah muncul informasi adanya tekanan psikologis berat yang dialami perempuan tersebut.

“Setelah informasi ini viral, kami langsung melakukan langkah penyelidikan. Dalam situasi tertentu, apalagi menyangkut kondisi psikologis dan keselamatan seseorang, kepolisian tidak harus menunggu laporan resmi,” ujar IPTU Yohana saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Penyelidikan dilakukan oleh Kanit IV Satreskrim Polres Buleleng IPTU Agus Fajar Gumelar bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Fokus utama aparat adalah menelusuri kronologi kejadian, mengklarifikasi informasi yang beredar, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan ibu maupun janin yang dikandung.

Sejauh ini, kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

“Untuk tahap awal, kami sudah memeriksa tiga pihak, yakni perwakilan sekolah, keluarga perempuan yang bersangkutan, serta keluarga dari pihak laki-laki,” jelas IPTU Yohana.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak sekolah mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah unggahan terkait kasus ini tersebar di media sosial. 

Sementara dari keterangan keluarga, telah dilakukan komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

“Informasi yang kami peroleh, keluarga sudah membicarakan bentuk tanggung jawab, termasuk rencana ke depan. Upaya tersebut tentu kami hargai,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang memuat pengakuan seorang perempuan berusia 19 tahun yang menyebut dirinya tengah mengandung akibat hubungan dengan kekasihnya, yang masih berstatus sebagai pelajar tingkat akhir di salah satu SMK negeri di Singaraja. 

Unggahan tersebut juga menyinggung konflik keluarga dan tekanan psikologis yang dialami, sehingga mengundang perhatian publik.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menjaga kerahasiaan dan martabat pihak-pihak yang terlibat.

IPTU Yohana juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih bijak dalam pergaulan dan memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama. Pencegahan dan pendampingan menjadi hal yang jauh lebih penting daripada sekadar reaksi setelah kejadian,” pungkasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar