Buleleng – baliberkabar.id | Kasus dugaan penggelapan uang sesari di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, yang dilaporkan oleh salah satu pengayah pura, Ni Komang Latri (Jro Latri), kini memasuki bulan kelima sejak dilaporkan ke Polres Buleleng. Meskipun telah menyerahkan sejumlah dokumen dan menjalani beberapa kali pemeriksaan, pelapor menyatakan belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Jro Latri menyampaikan harapan agar laporan tersebut diproses secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum, khususnya apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami para pengayah maupun warga sudah menunggu cukup lama. Harapan kami, laporan ini ditindaklanjuti secara terbuka agar semuanya menjadi jelas,” ujar Jro Latri pada Minggu, 25 Mei 2025.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi rencana gelar perkara dari pihak penyidik, meski belum mendapat kejelasan mengenai waktu pelaksanaannya.
Mendukung laporan Jro Latri, kekecewaan pun dirasakan oleh pengayah lainnya, termasuk beberapa warga krama Desa Pakraman Banyupoh yang merasa terluka atas tindakan yang dilakukan oleh seorang pemucuk Pemangku. "Sebagai pemangku utama, seharusnya memberi contoh yang baik. Bukan justru mencederai kepercayaan umat dengan dugaan penggelapan uang sesari," kata Krama Adat Banyupoh berinisial Komang G, Made S, Nyoman S, komang K, Gede L, Nyoman C dan Made W.
Sorotan tajampun datang dari mantan anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas. Ia berharap Polres Buleleng menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menangani laporan dari masyarakat.
“Laporan ini sudah berjalan beberapa bulan. Kami berharap tidak muncul kesan pembiaran,” ujarnya.
Tirtawan menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyangkut nilai spiritual umat Hindu Bali. Ia mengingatkan bahwa dana sesari merupakan bentuk persembahan tulus umat yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.
“Sesari adalah wujud bhakti umat. Maka pengelolaannya pun harus mencerminkan prinsip keadilan dan keterbukaan,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media pada Kamis (29/5/2025), Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Darma Diatmika, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan. Masih akan ada pendalaman melalui tambahan pemeriksaan,” jelas AKP Darma.
Sebagaimana diketahui, laporan ini diajukan pada 15 Januari 2025 oleh Jro Latri ke Polres Buleleng, dengan dugaan pengelolaan dana sesari yang tidak transparan sejak 2008. Nama-nama yang disebut dalam laporan sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan penyidik untuk diproses sesuai hukum.
Warga dan pengayah berharap proses hukum dilakukan secara adil dan sesuai prosedur, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Disclaimer Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh para narasumber dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait, serta mematuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Semua kutipan telah disampaikan sesuai konteks pernyataan sumber.
Redaksi tidak bermaksud menghakimi atau menyudutkan pihak mana pun. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang hak jawab atau koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Smty)
Social Header