Buleleng - baliberkabar.id | Polemik internal di lingkungan pengayah Pelinggih Ratu Niang, Pura Melanting, kini mencuat ke ranah hukum. Jro Komang Latri, salah satu pengayah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Buleleng pada Senin (2/6/2025). Laporan itu dilayangkan setelah namanya tidak lagi tercantum dalam surat keputusan sebagai Pengayah di Pelinggih Ratu Niang yang beredar secara terbuka di lingkungan Pura.
Dua nama yang disebut dalam laporan tersebut, yakni Jro NSY dan Jro KP, akhirnya memberikan tanggapan. Namun keduanya memilih bersikap hati-hati dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada Kelian Pengempon Pura Agung Pulaki Lan Pesanakan Ida.
Jro NSY, yang disebut sebagai pihak yang menyusun dan menandatangani surat keputusan struktur pengayah baru di Ratu Niang, tidak mau bicara banyak karena takut salah bicara.
“Surat keputusan itu sudah disepakati bersama Pengayah Ratu Niang. Tapi saya tidak ingin bicara banyak karena takut salah. Semua masalah sudah saya serahkan ke Kelian Pengempon. Apa pun keputusan beliau, saya ikuti,” ujarnya saat ditemui di parkiran Pura Melanting, tepatnya di warung milik Jro KP. Kamis (5/6/2025).
Sementara itu, Jro KP, yang memasang surat tersebut di Wantilan Pelinggih Ratu Niang mengakui memang ikut menandatangani surat tersebut namun tidak memahami sepenuhnya maksud isi surat yang telah dibingkai dan dipajang itu.
“Saya lihat surat itu sudah dibingkai. Saya hanya pasang karena merasa itu sudah siap dipajang. Saya kira itu cuma jadwal piket ngayah biasa (tidak mengeluarkan Jro Latri dari Pengayah di Pelinggih Ratu Niang - red),” jelasnya singkat.
Menanggapi laporan tersebut, Kelian Pengempon Pura Agung Pulaki Lan Pesanakan Ida, Jro Mangku Kadek Sumantra menyampaikan klarifikasi penting bahwa tidak ada istilah pencoretan pengayah dalam sistem pengelolaan ngayah di Pura Melanting. Ia menegaskan, ngayah adalah bentuk pengabdian suci dan bersifat sukarela, bukan status yang bisa dicabut sepihak.
“Tidak ada pencoretan. Orang ngayah tidak mungkin kami larang. Siapa pun yang datang untuk ngayah tetap kami berikan kesempatan,” tegas Jro Mangku Sumantra saat ditemui awak media ini di rumah kediaman di desa Gerokgak. (5/6).
Lebih jauh dijelaskan, struktur pengayah memang bisa disesuaikan tergantung pada aktivitas dan partisipasi, namun semua itu harus melalui pertimbangan dan mekanisme adat yang sah.
“Yang kami lakukan hanya menyesuaikan kondisi yang ada,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan resmi dari Prajuru Pengempon yang menyatakan penghapusan nama Jro Komang Latri sebagai Pengayah. Bahkan, jika pun terjadi perbedaan pandangan antar Pengayah, mekanisme penyelesaiannya haruslah ditempuh melalui musyawarah, bukan secara personal apalagi langsung dibuka ke publik atau ditarik ke ranah hukum.
“Kalau ada masalah antar Pengayah, sebaiknya disampaikan dulu ke kami. Itu mekanismenya. Kami akan menyelesaikan dengan mengedepankan purana yang berlaku di Pura Pulaki dan Pesanakan Ida,” ujarnya.
Terkait keberadaan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Jro NSY, pihak Pengempon menilai tindakan tersebut menyalahi tata krama pengambilan keputusan di Pura karena tidak melalui forum resmi seperti paruman.
“Setiap keputusan yang menyangkut tata kelola Pura, apalagi yang menyentuh susunan Pengayah, seharusnya dibahas dalam forum resmi. Keputusan itu harus melibatkan pengurus berwenang, termasuk kami selaku Kelian Pengempon,” tegas Jro Mangku Sumatra.
Pihaknya juga mengaku telah menegur Jro NSY secara langsung terkait tindakan penyusunan surat yang dinilai keliru dan dilakukan secara sepihak. Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali, demi menjaga kesucian dan marwah Pura Melanting sebagai tempat pengabdian umat.
“Kami tidak pernah keluarkan keputusan pencoretan. Surat itu tidak sah secara adat karena tidak melalui paruman. Sudah kami tegur. Jangan sampai kesalahan teknis seperti ini mencederai kebersamaan para Pengayah,” imbuhnya.
Terakhir, Kelian Pengempon mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan nilai kekeluargaan, terutama karena kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwenang.
“Kalaupun laporan sudah berjalan di kepolisian, kami tetap berharap penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan. Jangan sampai masalah pribadi dibawa-bawa ke lingkungan Pura. Mari jaga keharmonisan dan kesucian tempat kita ngayah,” pungkasnya. (Smty)
Social Header