Badung – baliberkabar.id | Aksi penembakan yang menewaskan seorang WNA Australia dan melukai satu lainnya terjadi di sebuah vila mewah di kawasan Mengwi, Badung, Sabtu (14/6/2025) dini hari. Tiga pria asal Australia yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polri. Motif penembakan ini masih menjadi misteri dan tengah didalami aparat kepolisian.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.15 WITA di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Korban tewas diketahui bernama Zivan Radmanovic (32), sementara rekannya mengalami luka serius.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa ketiga pelaku berinisial D, T, dan C berhasil ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Bali, Polres Badung, Bareskrim Polri, serta Divhubinter Mabes Polri dan NCB Interpol.
“Satu pelaku kami tangkap di Jakarta. Dua lainnya kami amankan di luar negeri dan telah diterbangkan kembali ke Bali pada Selasa malam (17/6/2025),” ungkap Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).
Dalam aksinya, para pelaku datang ke lokasi dengan sepeda motor, lalu melarikan diri menggunakan Toyota Fortuner warna putih yang ditemukan di Tabanan. Mereka kemudian berganti kendaraan ke Suzuki XL-7 dan melanjutkan pelarian menuju Surabaya dengan tujuan melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Upaya pelarian mereka digagalkan berkat pelacakan intensif dan analisis data elektronik, rekaman CCTV, serta koordinasi lintas instansi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, sepeda motor, peluru aktif dan selongsong peluru, serta rekaman CCTV sekitar TKP.
Meski pelaku telah diamankan, polisi belum mengungkap secara resmi motif di balik penembakan tersebut. “Ini masih tahap awal penyidikan. Untuk motif masih kami dalami. Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Irjen Pol Daniel.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Smty)
Social Header