Buleleng — baliberkabar.id | Proses digitalisasi dokumen pertanahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng kembali mendapat sorotan. Hal ini setelah munculnya keluhan dari pihak advokat yang Sertifikat Hak Tanggungan Tak Muncul di Sistem ATR/BPN Buleleng, Jadwal Lelang Aset Terancam Tertunda
adanya ketidaksesuaian data antara dokumen fisik dan data elektronik milik kliennya.
adanya ketidaksesuaian data antara dokumen fisik dan data elektronik milik kliennya.
Advokat Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L.A. dari Firma Hukum Global Yustisia menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas nama kliennya, berinisial Ketut SU, dengan Nomor 02847/2020 yang seharusnya mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 053XX, tidak terdata dalam sistem elektronik ATR/BPN Buleleng.
“Dalam sistem muncul keterangan bahwa SHM tersebut tidak sedang diagunkan. Padahal SHT telah diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 28/2020 oleh PPAT Ketut Pramana Bayu Anggara dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang saat itu,” ujarnya saat ditemui pada Minggu, (23/6/2025) di kantornya.
Wirasanjaya menyebutkan bahwa ketidaksesuaian data ini berdampak langsung terhadap rencana lelang aset kliennya yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2025. Menurutnya, pengumuman lelang telah dimuat di media cetak pada 21 Mei dan 5 Juni 2025, namun ditunda karena data dalam sistem KPKNL menunjukkan bahwa SHM tidak sedang diagunkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPKNL Singaraja, tapi sistem menolak karena tidak ada ikatan tanggungan yang terdaftar secara elektronik. Ini menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.
Pihaknya juga mengaku telah mendatangi Kantor ATR/BPN Buleleng untuk mencari klarifikasi. Namun menurutnya, keterangan dari petugas loket belum memberikan kejelasan soal penyebab masalah tersebut.
“Kami hanya diberi informasi bahwa sedang dilakukan koordinasi dengan pusat. Tapi kapan rampungnya belum ada kepastian,” kata Wirasanjaya.
Sementara itu, PPAT Ketut Pramana Bayu Anggara yang membuat APHT No. 28/2020 menyatakan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan berkas telah diterima oleh Kantor ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa sertifikat hak tanggungan memang telah terbit.
“Setelah HT terbit, maka secara umum proses pendaftaran hak tanggungan dinyatakan selesai. Tidak ada konfirmasi tambahan dari BPN yang biasanya dibutuhkan,” ujar Bayu saat dikonfirmasi secara terpisah.
Terkait persoalan ini, awak media baliberkabar.id telah mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng pada Senin (24/6). Namun Kepala Kantor ATR/BPN saat itu tidak berada di tempat karena tengah bertugas ke Denpasar.
“Beliau sedang dinas luar. Nanti kami akan informasikan kembali setelah beliau kembali ke kantor,” ujar salah satu staf ATR/BPN pada Senin, (24/6/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng guna menghadirkan informasi yang berimbang. Upaya konfirmasi lanjutan juga terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait. (Smty)
Social Header