Breaking News

Desak Freeport! Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Sirsat Timbun Lahan Wisata 100 Hektare di Mile 21

TIMIKA, Baliberkabar.id — Kepala Suku dan Tokoh Adat Kamoro, Marianus Maknaipeku, menyatakan dukungan penuh atas langkah Kepala Kampung Nawaripi yang resmi bersurat ke PT Freeport Indonesia (PTFI). Surat itu meminta material galian C atau sirsat untuk menimbun area pariwisata Paieve Merah Putih di Mile 21 seluas 100 hektare.

Dukungan serupa datang dari Pengacara Senior Papua, Allo Renwarin, SH, MH. Ia menilai sudah saatnya PTFI bertanggung jawab nyata atas kerusakan lingkungan yang terjadi puluhan tahun di wilayah adat masyarakat Kamoro.

Marianus menyebut langkah Kepala Kampung Nawaripi sebagai terobosan luar biasa. Upaya itu bertujuan membangun kampung secara mandiri dengan bertumpu pada tanggung jawab sosial perusahaan tambang yang beroperasi di atas tanah adat masyarakat Kamoro.
 PT.Freeport (Foto : Istimewa)

"Bagi kami ini terobosan luar biasa untuk membangun kampung. Dan PTFI harus merespons dan memberikan sirsat untuk membangun perkampungan masyarakat di Mile 21," kata Marianus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (11/5/2026).

Marianus juga meminta Direktur Lemasko membuka diri dan aktif mendukung langkah Kepala Kampung Nawaripi. Caranya dengan mendesak PTFI agar segera memberi jawaban atas permohonan resmi tersebut.

Ia menegaskan, permintaan material urugan ini bukan sekadar kepentingan infrastruktur. Ini bagian dari perjuangan masyarakat adat Kamoro untuk membangun kawasan wisata unggulan. Kawasan itu diharapkan jadi sumber penghidupan baru bagi warga Kampung Nawaripi dan sekitarnya.

Secara hukum, permintaan Kampung Nawaripi kepada PTFI punya dasar kuat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebut masyarakat adat berhak mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya. Termasuk hak mendapat kompensasi dan pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Pasal 43 UU Otsus Papua secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat. Termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjadi landasan kuat bagi Kepala Kampung Nawaripi. Pasal 67 ayat (1) UU Desa menyatakan desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan kearifan lokal. Termasuk mengupayakan pembangunan ekonomi dan pariwisata berbasis komunitas.

Dalam konteks ini, pembangunan kawasan wisata Paieve Merah Putih seluas 100 hektare sejalan dengan semangat Dana Desa. Dana Desa mendorong kemandirian kampung sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

Pengacara Senior Papua, Allo Renwarin, SH, MH, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi lingkungan di wilayah pesisir Kamoro. Wilayah itu rusak akibat endapan tailing selama hampir empat dekade.

"Sudah 40 tahun tanah, hutan, dan vegetasi sungai serta laut milik masyarakat Kamoro rusak dan tertutup pasir tailing," tegas Allo.

Ia mengingatkan, dalam penelitian bersama WWF pada 1990 di kawasan endapan tailing, timnya merekomendasikan pemindahan masyarakat ke Kota Timika. Rekomendasi itu muncul akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sangat parah. Rekomendasi itu kemudian melahirkan permukiman warga di kawasan belakang SMAN 1 Timika.

"Namun itu saja kini tidak cukup. Sekarang, jika ada pihak yang meminta, PTFI harus segera menjawab tuntutan untuk memindahkan endapan tailing keluar dari lokasi pengendapan. Termasuk permintaan Kampung Nawaripi untuk menimbun lahan warga seluas 100 hektare guna membangun permukiman. Freeport harus memberikannya," ujar Allo.

Menurutnya, setiap hari ratusan ribu ton pasir sisa tambang mengalir melalui sungai-sungai di wilayah ini. Endapan itu mengancam keselamatan dan sumber penghidupan masyarakat Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka.

"Endapan tailing ini telah menghancurkan kebun dan hutan tempat masyarakat mencari makan. Cara untuk mengurangi endapan yang semakin hari semakin tinggi adalah dengan Freeport memberikannya kepada warga atau pemerintah kampung yang meminta, supaya endapan itu berkurang dan lahan bisa dimanfaatkan kembali," tambahnya.

Kawasan wisata Paieve Merah Putih di Mile 21 dirancang jadi destinasi wisata unggulan. Kawasan itu merepresentasikan kekayaan budaya dan alam masyarakat Kamoro di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penimbunan lahan seluas 100 hektare menjadi fondasi utama agar kawasan ini dapat dikembangkan secara layak dan berkelanjutan.

Para tokoh adat dan pengacara senior yang mendukung inisiatif ini menegaskan, keberhasilan kampung wisata Paieve bukan hanya urusan satu kampung. Ini simbol kebangkitan seluruh masyarakat Kamoro setelah berpuluh tahun menanggung dampak operasi tambang.

Mereka mendesak PTFI segera merespons surat resmi Kepala Kampung Nawaripi. Langkah itu dinilai sebagai bentuk komitmen nyata terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Termasuk UU Minerba dan kontrak karya yang mengikat PTFI.

Marianus berharap PTFI tidak menutup mata atas realita yang ada. "Kami tidak meminta yang tidak masuk akal. Material sirsat itu ada, dan kami hanya minta untuk digunakan membangun masa depan kampung kami," pungkasnya.

Sementara Allo menambahkan, dukungan PTFI terhadap pembangunan kawasan wisata Paieve Merah Putih akan menjadi preseden positif. Dukungan itu baik bagi hubungan perusahaan dan masyarakat adat, sekaligus menjadi warisan nyata yang bisa dirasakan generasi Kamoro di masa mendatang.

Penulis: Bung Kafiar /Papua Tengah
Editor : D.Wahyudi  

© Copyright 2022 - Bali Berkabar