Breaking News

Baru Sidang Perdana, Bupati Buleleng Cabut Gugatan Rp28 Miliar Lawan Warga Pejarakan

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Singaraja.

BULELENG, Baliberkabar.id — Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp28 miliar yang diajukan Bupati Buleleng terhadap sejumlah warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, mendadak berakhir singkat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (7/5/2026).

Belum masuk pada pokok perkara, pihak penggugat justru memilih mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan terhadap warga bernama Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, Jumrati, serta PT Bali Coral Park.

Pencabutan gugatan itu langsung dikabulkan Majelis Hakim PN Singaraja yang dipimpin Yakobus Manu, S.H., didampingi hakim anggota Ricky Indra Yohanis, S.H., dan Guntur Frans Gerri, S.H., dalam perkara Nomor: 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat dan sekaligus menyatakan pemeriksaan perkara selesai.

“Dengan dicabutnya gugatan, maka pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai,” tegas Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu saat sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Singaraja.

Sidang tersebut turut dihadiri tim hukum penggugat, para tergugat, serta pihak turut tergugat. Namun menariknya, pihak Kantor Pertanahan/BPN yang ikut tercantum sebagai turut tergugat justru tidak hadir di persidangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gugatan itu berkaitan dengan sengketa lahan HPL Nomor 001 Desa Pejarakan yang nilainya disebut mencapai Rp28 miliar.

Di tengah jalannya persidangan, muncul alasan bahwa gugatan dicabut karena masih perlu dilakukan revisi terhadap materi gugatan yang diajukan Pemkab Buleleng.

“Sidang perdana gugatan tanah Batu Ampar Pejarakan, pihak penggugat Bupati Buleleng mencabut gugatannya dengan alasan masih perlu adanya beberapa revisi gugatan,” ungkap Nyoman Tirtawan yang turut memantau jalannya sidang.

Sementara itu, anggota tim hukum Pemkab Buleleng, Ketut Suartana, enggan menjelaskan lebih jauh terkait alasan pencabutan gugatan tersebut.

“Karena ada permohonan Pemkab Buleleng terkait pencabutan gugatan, sesuai hukum acara yang berlaku, pihak pengadilan mengabulkan permohonan dan menetapkan perkara dinyatakan dicabut serta selesai,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pihak PT Bali Coral Park mengaku kecewa lantaran gugatan yang sebelumnya dinilai dapat membuka kepastian hukum justru berakhir dicabut sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam dokumen persidangan yang beredar, salah satu tergugat yakni Rahnawi diketahui telah menunjuk kuasa hukum melalui Kantor Hukum “Cahya Iustisia” untuk menghadapi gugatan tersebut. Surat kuasa tertanggal 4 Mei 2026 itu diberikan kepada I Gede Astawa, S.H., dan I Putu Eka Kusuma Tirta, S.H., untuk mewakili Rahnawi dalam perkara perdata melawan Bupati Buleleng di PN Singaraja.

Kasus ini pun memunculkan sorotan hukum terkait dugaan unsur nebis in idem atau perkara yang sebelumnya telah diputus berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat digugat kembali dengan objek, pihak, dan dasar hukum yang sama.

Sejumlah pihak menilai, apabila gugatan baru diajukan kembali dengan objek tanah yang sama serta dasar perkara serupa, maka berpotensi ditolak karena bertentangan dengan prinsip hukum tersebut.

Terlebih, sengketa terkait HPL 001 Desa Pejarakan disebut telah berkaitan dengan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), yang secara hukum bersifat final dan mengikat.

Situasi ini membuat sidang perdana yang semestinya menjadi awal pembuktian sengketa tanah bernilai miliaran rupiah justru berubah menjadi perhatian publik setelah gugatan mendadak dicabut hanya beberapa menit setelah sidang dibuka. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar