Foto: Nyoman Tirtawan saat menyampaikan orasi melalui video yang diunggah di akun Facebook pribadinya, ditujukan kepada Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, beserta aparat penegak hukum.
BULELENG, Baliberkabar.id – Polemik lahan seluas 45 hektare di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, kembali didengungkan. Kali ini, sorotan menguat setelah tokoh masyarakat dan politik, Nyoman Tirtawan, menyampaikan orasi terbuka yang ditujukan kepada Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, beserta aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.
Melalui video yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Tirtawan memaparkan kronologi panjang yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum atas tanah tersebut.
Ia menegaskan bahwa sengketa telah melalui proses hukum hingga tuntas.
“Pada akhirnya masyarakat menggugat di PTUN dan sudah dinyatakan inkrah. Bahkan Peninjauan Kembali sudah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 17 Desember 2025,” ujarnya.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tirtawan mempertanyakan langkah lanjutan yang justru dinilai bertentangan dengan prinsip hukum.
“Tanah yang sudah diberikan kepada masyarakat dan sudah ada sertifikat, justru dibuatkan sertifikat lagi di atas tanah itu. Apakah ini bukan mafia tanah atau penyalahgunaan wewenang?” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Laporan ini sudah saya sampaikan di Polres Buleleng,” katanya.
Dalam orasinya, Nyoman Tirtawan juga menyoroti kejanggalan yang terjadi pada tahun 2015. Ia menyebut, pada masa kepemimpinan Bupati Buleleng saat itu, Putu Agus Suradnyana, tiba-tiba muncul pencatatan tanah milik warga sebagai aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Menurutnya, pencatatan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, bahkan disebut berasal dari “pembelian” dengan nilai nol rupiah untuk lahan sekitar 45 hektare.
“Padahal warga tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun, termasuk kepada Pemkab, apalagi dengan nilai nol rupiah,” tegasnya.
Tirtawan menilai, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara/Daerah (SIMAK BMN), yang mensyaratkan adanya dokumen kepemilikan yang sah serta asal-usul perolehan yang jelas dalam pencatatan aset.
“Kalau dicatat sebagai aset, harus ada dokumen dan asal-usulnya. Ini tidak ada. Kalau katanya dibeli, mana nilainya? Masa nol rupiah?” ujarnya.
Permohonan pembatalan yang diajukan sebelumnya berujung pada proses hukum panjang. Warga kemudian menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Peninjauan Kembali (PK) sudah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 17 Desember 2025. Artinya perkara ini sudah inkrah,” tegas Tirtawan.
Namun yang menjadi sorotan, menurutnya, putusan tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
“Putusan pengadilan yang sudah inkrah itu wajib dilaksanakan. Tapi sampai sekarang justru dilawan,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkap adanya gugatan terhadap masyarakat dengan nilai besar.
“Rakyat justru digugat sebesar Rp28 miliar, yang akan disidangkan pada 7 Mei 2026,” katanya.
Tirtawan menilai kondisi ini berpotensi merusak kepastian hukum jika dibiarkan.
“Kalau semua putusan inkrah bisa dilawan, berarti tidak ada lagi kepastian hukum. Semua bisa dipermainkan,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersuara terhadap apa yang dinilai sebagai ketidakadilan.
“Saya mengajak semua yang peduli hukum, masyarakat yang merasa dizalimi, untuk bersuara. Jangan sampai ada pejabat yang seolah membela aset, padahal kepemilikannya sudah dinyatakan cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Seharusnya pemerintah memberi contoh taat aturan, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Di akhir orasinya, Tirtawan menyampaikan pesan langsung kepada pimpinan daerah.
“Saya secara pribadi tetap menghormati Bupati. Tapi secara tata negara dan administrasi, saya harus menyampaikan kebenaran,” katanya.
Ia juga mengingatkan tentang batas kekuasaan.
“Ingat, kekuasaan itu ada batasnya. Tapi rakyat akan tetap ada,” pungkasnya.
Kasus Pejarakan kini tidak hanya menjadi sengketa lahan, tetapi juga ujian terhadap konsistensi penegakan hukum. Ketika putusan pengadilan telah inkrah, publik menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperdebatkan kembali.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. (Smty)


Social Header