Breaking News

Laporan Tirtawan Guncang HPL Pejarakan, Polres Buleleng Akui Penyitaan HPL 001 dan Periksa Saksi Tambahan

Foto: Nyoman Tirtawan (pelapor) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.

BULELENG, Baliberkabar.id – Perkembangan penanganan dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001/Desa Pejarakan kian mengerucut. Laporan yang dilayangkan Nyoman Tirtawan kini memasuki fase krusial, setelah penyidik mengakui telah melakukan penyitaan dokumen kunci dalam perkara tersebut.

Kasus yang terjadi pada 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak ini disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/389/IV/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026 yang diterima pelapor, penyidik tidak hanya melanjutkan pemeriksaan saksi, tetapi juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa sertipikat pengganti HPL Nomor 001 Desa Pejarakan dengan luas mencapai 450.000 meter persegi.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Buleleng, Yohana, yang didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura dan Kanit III Satreskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa, (29/4).

“Sesuai dengan SP2HP, selain melakukan penyitaan dokumen, penyidik juga mengundang sembilan saksi untuk pemeriksaan tambahan,” ujarnya Yohana, dilansir dari wartabalionline.

Dengan adanya penyitaan dokumen tersebut, perkara yang sebelumnya masih bersifat dugaan kini dinilai mulai memasuki tahap pembuktian yang lebih mendalam.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pihak pertanahan hingga pemerintah daerah. 

Pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan saksi tambahan dijadwalkan untuk memperdalam alur administrasi serta rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.

Di sisi lain, upaya konfirmasi langsung yang dilakukan awak media pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA ke penyidik belum mendapatkan penjelasan rinci di lapangan. Pihak penyidik saat itu mengarahkan agar keterangan resmi disampaikan melalui Kasi Humas.

Namun, pernyataan resmi yang telah disampaikan kepada wartawan sebelumnya mulai memperjelas arah penanganan perkara, terutama terkait status dokumen HPL yang menjadi inti sengketa.

Sementara itu, pelapor Nyoman Tirtawan menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sejarah panjang status lahan di wilayah Pejarakan.
Ia menyebut, secara faktual tidak pernah ada HPL Nomor 001 seluas 450.000 meter persegi yang sah sejak tahun 1982. 

Menurutnya, dasar yang sering dijadikan rujukan adalah HPL tahun 1976 yang bersumber dari SK Menteri Dalam Negeri tahun 1975, yang saat itu hanya berlaku untuk proyek pengapuran milik Pemkab Buleleng.

“Dalam lampiran jelas disebutkan, hak berlaku sepanjang tanah digunakan untuk proyek pengapuran. Faktanya, sejak tahun 1980 proyek itu sudah tidak ada,” tegasnya.

Setelah proyek tersebut berhenti, puluhan warga mengajukan permohonan hak milik yang kemudian dikabulkan melalui SK Mendagri tahun 1982. Dari sana, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit dan diakui secara hukum, bahkan telah terjadi transaksi jual beli secara sah.

Namun, menurut Tirtawan, situasi berubah ketika sekitar tahun 2015 muncul pencatatan tanah tersebut sebagai aset Pemkab Buleleng.

“Dicatat sebagai aset, tapi tidak punya sertifikat, asal-usulnya disebut pembelian, tapi nilainya nol rupiah. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut sah milik warga.

Lebih jauh, Tirtawan mengungkap adanya penegasan dari pemerintah provinsi pada masa lalu terkait status kepemilikan tanah tersebut.

“Gubernur Bali Ida Bagoes Oka sangat jelas menyatakan tanah tersebut adalah milik warga, yakni Wayan Sudara dan kawan-kawan sebanyak 36 orang pemilik, di luar 55 kepala keluarga,” ungkapnya.

Menurutnya, penegasan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Bali tahun 1990 yang dikirimkan kepada PT Prapat Agung serta ditembuskan kepada Kepala Daerah Tingkat II Buleleng atau Bupati Buleleng saat itu.

“Ini memperkuat bahwa tanah tersebut sejak lama sudah diakui sebagai milik masyarakat,” tegas Tirtawan.

Dengan perkembangan terbaru berupa penyitaan dokumen dan pemeriksaan lanjutan saksi, publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengurai kasus ini hingga tuntas.

Kasus yang telah berlarut selama bertahun-tahun ini kini berada di titik penting, apakah akan benar-benar dibuka terang, atau kembali berakhir tanpa kepastian hukum. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar