Nyoman Tirtawan, pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen HPL Desa Pejarakan, Buleleng. (Istimewa)

BULELENG, Baliberkabar.id – Penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 2020 di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masih terus berlanjut di Satreskrim Polres Buleleng.

Perkembangan terbaru tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 April 2026 yang diterima pelapor, Nyoman Tirtawan.

Dalam surat tersebut, penyidik menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026 yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi hingga penerbitan HPL pada 25 November 2020 di Desa Pejarakan.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan dari unsur masyarakat, pertanahan, hingga pemerintah daerah.

Dari jumlah tersebut, sembilan saksi dijadwalkan kembali dipanggil penyidik untuk pendalaman lebih lanjut terhadap materi perkara serta alur administrasi penerbitan HPL.

Berdasarkan SP2HP, salah satu pihak yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan adalah Putu Agus Suradnyana, bersama sejumlah saksi lain dari unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.

Langkah pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta proses administrasi yang menjadi objek pemeriksaan.

Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik juga berencana melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan HPL tersebut. 

Langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi perkara agar penanganan kasus dapat lebih terang dan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk memperkuat analisis dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Pelapor, Nyoman Tirtawan, berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

“Diharapkan seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara jujur karena ini menyangkut kepentingan publik dan aset daerah,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polres Buleleng belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan akhir penyidikan perkara tersebut. (Smty)