Camat Busungbiu, Gede Yudana (mengenakan baju putih lengan panjang), bersama pihak terkait meninjau lokasi pembangunan menara telekomunikasi PT Tower Bersama di Desa Bongancina pada 6 Juni 2026. Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut selama proses perizinan masih berlangsung.
BULELENG, Baliberkabar.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Buleleng resmi menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) terhadap pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu.
Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, itu menyebutkan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan hasil inventarisasi kasus, penilaian, dan pengamatan lapangan terhadap proyek pembangunan tower yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina.
Dalam dokumen tersebut, PUPR Buleleng mencatat proyek tower telekomunikasi tersebut masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua (SP-2), Saudara diperingatkan untuk memenuhi kewajiban menyesuaikan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang dan ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam Pemanfaatan Ruang," demikian bunyi surat tersebut.
Selain memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja, PUPR Buleleng juga meminta agar tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.
"Saudara tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memiliki atau memperoleh izin-izin yang diperlukan seperti KKPR, PBG atau SLF melalui sistem perizinan yang berlaku dan agar senantiasa menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan," tulis Adiptha dalam surat tersebut.
Dalam SP-2 itu juga ditegaskan bahwa apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan, maka akan dikenakan sanksi administratif lanjutan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Busungbiu menyatakan pihak kecamatan telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan tower pada 6 Juni 2026, bertepatan dengan hari terakhir masa berlaku Surat Peringatan Pertama (SP-1).
Menurutnya, pemantauan dilakukan untuk memastikan tindak lanjut atas peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak pengembang.
"kami sudah turun langsung ke lokasi dan meninjau langsung aktivitas pembangunan tower. Karena sudah ada SP-1 dan saat itu merupakan hari terakhir masa berlaku SP-1, kami turun langsung untuk memantau aktivitas di lapangan," ujarnya.
Camat Busungbiu mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas pembangunan di lokasi yang direncanakan menjadi tempat berdirinya menara telekomunikasi tersebut.
"Memang benar setelah SP-1 diberikan dan masa tujuh harinya berakhir, kami turun dan melihat bahwa tidak ada lagi aktivitas di lokasi yang rencananya akan dibangun tower," jelasnya.
Terbitnya SP-2 menjadi perkembangan terbaru dari polemik pembangunan tower di Desa Bongancina yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat setempat.
Polemik bermula ketika aktivitas pembangunan menara telekomunikasi mulai diketahui warga pada awal Mei 2026. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi secara langsung terkait proyek tersebut. Warga juga mempertanyakan transparansi pembangunan serta menyampaikan kekhawatiran terkait dampak keberadaan tower terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah desa telah beberapa kali melakukan mediasi dan koordinasi terkait rencana pembangunan tower tersebut.
Menurut Sariana, lokasi pembangunan yang digunakan saat ini bukan merupakan titik awal yang diajukan oleh pihak pengembang. Lokasi sempat beberapa kali mengalami pergeseran setelah muncul keberatan dari warga yang rumahnya berada dalam radius yang dianggap terdampak oleh keberadaan tower.
Setelah dilakukan penyesuaian dan peninjauan ulang, lokasi pembangunan kemudian ditempatkan pada titik yang saat ini digunakan. Pemerintah desa saat itu menyatakan bahwa berdasarkan layout dan gambar teknis yang diterima, lokasi tersebut disebut sudah tidak lagi berada dalam radius yang berdampak langsung terhadap rumah warga.
Sementara itu, pada 5 Juni 2026 lalu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, juga mengonfirmasi bahwa permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek tersebut masih berada dalam tahap kajian teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Terbitnya Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) kini menandai langkah pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap proyek tersebut. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu kejelasan terkait proses perizinan maupun tindak lanjut dari pihak perusahaan atas peringatan yang telah diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, Baliberkabar.id masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Tower Bersama terkait terbitnya Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau hak jawab dari pihak perusahaan, Baliberkabar.id akan memuatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Smty)


Social Header