Bandung, Baliberkabar.id — Seorang advokat, Adv. Aroli Ndraha, S.H., C.MDF., menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh belasan orang saat menjalankan tugas profesinya di Kabupaten Bandung. Insiden tersebut menuai kecaman keras dari tim kuasa hukum korban yang menilai tindakan itu sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum.
Direktur Law Firm Ratakan & Partners, Benny, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan, kekerasan terhadap advokat tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai independensi profesi hukum yang dilindungi undang-undang.
"Ini bukan sekadar tindakan kekerasan biasa, melainkan serangan terhadap profesi advokat dan proses penegakan hukum. Tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi," tegasnya dalam siaran pers tertulis.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Komplek Gading Tutukan 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, kejadian bermula saat aparat kepolisian bersama kuasa hukum mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyekapan dan pemerasan terhadap seorang karyawan.
Namun situasi di lokasi disebut memanas. Pihak pemilik rumah diduga menghadirkan sejumlah orang yang kemudian terlibat dalam ketegangan dengan aparat dan tim kuasa hukum.
Dalam kondisi tersebut, Adv. Aroli Ndraha diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang hingga mengalami luka serius.
Tim kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cangkuang yang segera turun ke lokasi setelah kejadian.
Fareso Ndraha, S.H., M.H., menyebutkan bahwa dalam waktu singkat, polisi telah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukum berjalan cepat. Kami berharap kepolisian terus mengembangkan perkara ini dan menindak pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mendorong aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam peristiwa tersebut.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky Saro B. Zebua, S.H., meminta penyidik mendalami peran pemilik rumah dalam insiden tersebut.
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Notarius Halawa, S.H., C.PLA., menyampaikan bahwa para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukuman dalam kasus seperti ini bisa mencapai di atas tujuh hingga sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Hingga saat ini, korban dilaporkan telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Kondisinya mulai membaik, namun masih dalam tahap pemulihan baik secara fisik maupun psikologis.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan kekerasan. (Red/Tim)


Social Header