Gianyar, Baliberkabar.id – Praktik dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen di sektor properti kembali mencuat di Bali. Seorang pria berinisial GS alias Saras, yang dikenal sebagai owner Bali Anugrah Property, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah konsumen melaporkan dugaan penyimpangan dana yang telah mereka setorkan untuk pembelian atau pengembangan properti. Alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, memicu kerugian di pihak konsumen.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan, membenarkan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah tahap penyidikan dinyatakan rampung.
“Penahanan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” jelas Triarta, Sabtu (11/4/2026).
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa turut menerima sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti itu mencakup dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, hingga percakapan elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penipuan tersebut.
“Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari pengadilan negeri setempat,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, modus yang diduga digunakan tersangka adalah menawarkan proyek properti kepada konsumen dengan janji tertentu, namun realisasinya tidak sesuai kesepakatan. Dana yang telah disetorkan konsumen diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian.
Perkara ini kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka, guna menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang ada.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi berkembang lebih luas. Ia menyebut, laporan yang saat ini diproses baru sebagian kecil dari dugaan korban yang ada.
“Ini baru satu laporan. Setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya lagi yang kami duga lebih dari 10 konsumen. Kami sudah kumpulkan dan rapikan bukti-buktinya, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal berkisar antara empat hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau melakukan transaksi di sektor properti, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan legalitas dan progres pembangunan. (Smty)


Social Header