Breaking News

Tak Hadiri Panggilan Polisi, Mantan Kakanwil BPN Bali di Kasus Dugaan Hoaks HPL Pejarakan Disorot

Foto: Nyoman Tirtawan dan surat panggilan kepada mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri.

BULELENG, Baliberkabar.id – Penanganan kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait Hak Pengelolaan (HPL) Desa Pejarakan kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Buleleng pada Selasa (28/4/2026).

Pemeriksaan terhadap Andry sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 WITA berdasarkan surat undangan wawancara nomor B/422/IV/RES.2.5./2026/Satreskrim. 

Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilayangkan tokoh masyarakat Bali, Nyoman Tirtawan. 

Namun hingga sore hari, yang bersangkutan tidak terlihat hadir di Mapolres Buleleng.

Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena posisi Andry dinilai penting dalam proses pendalaman perkara, khususnya terkait penerbitan HPL Desa Pejarakan pada tahun 2020 saat ia masih menjabat sebagai kepala kantor wilayah.

Nyoman Tirtawan menilai kehadiran saksi kunci sangat dibutuhkan untuk memperjelas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya sikap kooperatif dari pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Kita ingin semua terang benderang. Sebagai mantan pejabat yang berwenang saat HPL itu terbit tahun 2020, mestinya beliau kooperatif dan datang memberikan penjelasan di depan penyidik. Jangan menghindar dari kebenaran, karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, bukan berita bohong yang dikemas sedemikian rupa,” kata Nyoman Tirtawan.

Upaya konfirmasi kepada Ir. Andry Novijandri juga belum mendapatkan tanggapan.Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan terkait status lahan di Desa Pejarakan. 

Hingga saat ini, pihak Polres Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran saksi maupun langkah lanjutan yang akan diambil penyidik. 

Informasi tersebut diduga beredar di media sosial sejak awal April 2026 dan menjadi dasar laporan yang kemudian diproses oleh aparat kepolisian dengan sangkaan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, mengingat isu HPL Pejarakan berkaitan dengan persoalan pertanahan yang sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat di wilayah Buleleng Barat. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar