AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Kapolres Citra, saat merilis kasus di Mapolres Jembrana.
Jembrana, baliberkabar.id – Seorang residivis kasus uang palsu dan penyalahgunaan BBM kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih tergantung. Aksi pencurian ini terjadi di depan toko cat Eka Warna, Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana pada Senin (21/7/2025) sore.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan, pelaku berinisial IYM (32) ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya Selasa (22/7), di rumahnya. Dari hasil interogasi, IYM mengaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM milik pemilik toko cat yang saat itu lengah meninggalkan kendaraannya sejak pagi dengan kunci masih menempel.
“Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 17.00 WITA saat korban tengah bersiap menutup toko. Ia mendengar suara motor menyala dan mengira temannya meminjam. Namun setelah dicek dan ditanya ke warga sekitar, tak ada yang tahu, sehingga korban langsung melapor ke polisi,” jelas Kapolres Citra saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).
Setelah mencuri, IYM menyimpan motor beserta helm dan kuncinya ke temannya berinisial IKS. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy tahun 2014 tanpa plat, helm hitam, kunci motor, dan plat DK 5101 ZM.
“Pelaku mengakui niatnya mencuri untuk memiliki dan menjual motor. Kini ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Citra.
Diketahui, IYM merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya: uang palsu (2022) dan penyalahgunaan BBM (2024).
Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak lalai meninggalkan kendaraan dengan kunci masih tergantung dan selalu mengamankan motor di lokasi yang aman serta menggunakan kunci ganda. (Smty)
Social Header