Breaking News

Modus Tangki Modifikasi, Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Jembrana Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Gambar ilustrasi mobil boks pengangkut gas.

Jembrana, Bali Berkabar – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jembrana, Bali. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga jutaan rupiah akibat penyaluran subsidi energi yang tidak tepat sasaran.

Kasus ini terungkap setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan mobil boks. Video berdurasi sekitar satu menit itu merekam seorang perempuan tengah mengemudikan mobil boks bernomor polisi DK 9517 GW, yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Lokasi kejadian diketahui berada di wilayah Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Dalam tayangan video, terlihat pula seorang laki-laki yang diduga sopir mencatat jumlah liter BBM yang diangkut dalam sebuah buku tebal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas itu diduga dilakukan secara rutin dan terorganisir.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bisa melibatkan penyimpangan ratusan hingga ribuan liter BBM subsidi setiap kali pengisian. Dengan asumsi harga subsidi mencapai Rp6.800 per liter untuk jenis solar, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada frekuensi dan volume penyaluran ilegal.

Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai video tersebut dan kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sedang mendalami informasi yang beredar di masyarakat, termasuk menelusuri rekaman video yang telah viral. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Kadek Citra, dikutip dari WBerita.com. Jumat, (24/7/2025)

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. Keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan subsidi negara yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Kami membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Bila ada temuan atau kecurigaan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi lokasi pengisian BBM tersebut. Dinas terkait di lingkungan Pemkab Jembrana juga belum memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut.

BBM subsidi merupakan bentuk intervensi negara untuk menjaga stabilitas harga dan membantu sektor-sektor strategis, seperti nelayan, petani, dan angkutan umum. Penyaluran yang tidak sesuai sasaran bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial.

Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait untuk segera menindak tegas pelaku penyelewengan dan memperketat pengawasan di tingkat distribusi dan SPBU, agar subsidi energi benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar