Badung – baliberkabar.id | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar) pada Minggu (10/8/2025) dini hari, bertempat di Simpang Direktorat, Kuta, Badung. Kegiatan dimulai pukul 00.00 WITA hingga selesai dengan sistem hunting untuk menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Sasaran utama penindakan meliputi pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan knalpot brong, kelengkapan kendaraan, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak total 25 pelanggar, Pelanggaran TNKB 12 pelanggar, Tidak menggunakan helm 8 pelanggar dan Knalpot brong 5 pelanggar
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, KOMPOL Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P., ini mengamankan barang bukti berupa 3 SIM, 19 STNK, serta 3 unit sepeda motor (R2).
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar, sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya. (Sdn/Hms)
Social Header