Breaking News

BPJS Kesehatan Beberkan Mekanisme Penjaminan Biaya Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan siaran pers tertulis kepada media.

Jakarta, Bali Berkabar – BPJS Kesehatan melalui siaran pers tertulisnya pada Sabtu (9/8) memberikan penjelasan terkait mekanisme penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat: apakah semua kecelakaan lalu lintas dijamin BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas otomatis dijamin BPJS Kesehatan. Ada syarat dan mekanisme yang menentukan pihak mana yang menjadi penanggung biaya perawatan.

“Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penjaminannya,” ujar Rizzky.

Ia menegaskan, langkah awal yang harus dilakukan korban atau keluarga adalah membuat Laporan Polisi. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan pihak penjamin, apakah Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, atau BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Untuk kategori ini, penjaminan dilakukan oleh instansi terkait seperti BPJamsostek atau PT Taspen bagi pegawai negeri.

Kecelakaan Tunggal dan Ganda
Rizzky menjelaskan, untuk kecelakaan tunggal, yang tidak melibatkan kendaraan lain, penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan batas biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, BPJS Kesehatan bisa menjadi penjamin lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara kecelakaan ganda, yang melibatkan kendaraan lain, penjaminannya berada di bawah tanggung jawab Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi, sebelum dialihkan ke lembaga penjamin lain jika diperlukan.

Melalui siaran pers itu, BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah risiko kecelakaan. “Gunakan helm berstandar, bawa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK, dan tetap waspada di jalan. Pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar bisa digunakan kapan pun diperlukan,” pesan Rizzky.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat memahami prosedur penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dan mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas biaya perawatan sesuai ketentuan. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar