Breaking News

Sengketa Jurnalis dan SPBU di Jembrana, BWS Bali Penida Tegaskan Ada Pelanggaran di Sempadan Sungai

Surat resmi dari BWS sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi tertulis dari Redaksi Bali Berkabar, beserta foto objek yang dimaksud dalam pemberitaan media cmn.com

Bali - baliberkabar.id | Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran pemanfaatan sempadan Sungai Tukad Ijo Gading oleh pengelola SPBU 54.822.16 di wilayah Kabupaten Jembrana. Hal itu ditegaskan dalam surat resmi BWS yang merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis dari Redaksi Bali Berkabar terkait informasi yang sebelumnya diberitakan oleh media CMN dan kini menjadi objek sengketa hukum.

Dalam surat bernomor PA 0102-Bws8/046 tertanggal 5 Agustus 2025, BWS Bali Penida menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Rekomendasi Teknis pada 30 Mei 2024, ditemukan adanya konstruksi dinding penahan tanah dan tangga di area sempadan Sungai Tukad Ijo Gading yang termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Sowan Peracak. Aktivitas konstruksi tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, BWS Bali Penida telah mengirimkan Surat Teguran Nomor UM 0102-Bws15/642 tertanggal 6 Juni 2024 kepada pihak pengelola SPBU, dengan permintaan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. BWS juga merujuk dasar hukum pengelolaan sempadan sungai, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, dan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023.

“Pemanfaatan sempadan sungai untuk keperluan bangunan tetap atau usaha wajib dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan. Temuan ini telah kami tindak lanjuti dengan surat teguran kepada pihak terkait,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala BWS Bali Penida, Gunawan Sunoto, S.T., M.D.M., M.Eng.

Redaksi baliberkabar.id menegaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan secara resmi, tertulis, dan profesional sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memverifikasi fakta, menyusul polemik yang berkembang di publik terkait pemberitaan media CMN dan proses hukum yang kini dihadapi jurnalis I Putu Suardana.

Pemberitaan tersebut menyoroti adanya dugaan pelanggaran tata ruang di area sempadan Sungai Ijo Gading, yang kemudian berbuntut pada pelaporan terhadap jurnalis CMN oleh pihak SPBU. Jurnalis tersebut dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang. “Sidang perdana dimulai tanggal 12,” kata Gideon, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/8).

“Langkah konfirmasi ini kami ambil semata-mata untuk mencari kejelasan atas fakta yang menjadi substansi berita. Kami tidak dalam posisi menyudutkan atau membela siapa pun,” demikian pernyataan tertulis Redaksi Bali Berkabar.

Redaksi menekankan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam artikel ini berasal dari dokumen resmi BWS Bali Penida, tanpa tambahan opini atau asumsi. Penulisan berita ini bertujuan untuk menjelaskan fakta kepada publik dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.

“Kami percaya masyarakat berhak tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Jika pihak terkait merasa perlu menyampaikan hak jawab atau klarifikasi tambahan, kami siap memfasilitasi secara terbuka dan proporsional,” tegas Redaksi Bali Berkabar.

Redaksi Bali Berkabar percaya bahwa penyelesaian persoalan antara pihak SPBU dan media sebaiknya didasarkan pada transparansi dan fakta objektif. Permintaan konfirmasi kepada BWS sebagai instansi teknis adalah langkah untuk menjaga keseimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi yang adil.

Melalui publikasi ini, redaksi berharap masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara utuh berdasarkan data resmi dan bukan spekulasi.

Penulis: Tim Redaksi Bali Berkabar

DISCLAIMER:
Berita ini disusun berdasarkan surat resmi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida Nomor PA 0102-Bws8/046 tertanggal 5 Agustus 2025, yang merupakan jawaban atas surat permintaan konfirmasi dari Redaksi Bali Berkabar. Seluruh isi artikel bersifat faktual, tidak memuat opini atau tuduhan, dan tidak bermaksud menyerang pihak mana pun. Pihak yang ingin menyampaikan hak jawab dapat menghubungi redaksi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar