Breaking News

Kejari Buleleng Tahan Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Foto: Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.

BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan seorang pria berinisial GRM terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Penahanan dilakukan pada 25 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Buleleng. Terdakwa kini dititipkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah terdakwa. Korban merupakan anak perempuan yang secara hukum masih dikategorikan sebagai anak, berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap bahwa terdakwa diduga membujuk korban hingga terjadi persetubuhan. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum dari RSUD Buleleng tertanggal 22 September 2025 yang menyatakan adanya luka pada organ intim korban akibat kekerasan tumpul serta memar pada bagian leher. Pemeriksaan juga mencatat adanya reaksi stres akut pada korban.

Jaksa menerima pelimpahan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk satu potong baju lengan panjang, celana panjang, celana dalam, serta pakaian dalam lainnya.

Terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena unsur pidana telah terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup.

“Penahanan ini dilakukan karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Unsur pasal yang disangkakan juga telah terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum. “Penahanan bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan dan penuntutan agar perkara berjalan tertib serta mencegah kemungkinan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum,” jelasnya.

Kejari Buleleng memastikan proses penanganan perkara dilakukan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas dan hak-hak anak korban.

Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar