Terlihat sebuah bangunan vila yang sedang dalam tahap pengerjaan berada di area yang berdekatan dengan aliran sungai. (Foto:Ist)
Tabanan, Baliberkabar.id – Pemerintah di Bali dalam beberapa waktu terakhir kembali menekankan penguatan tata kelola lingkungan dan penataan ruang, menyusul sejumlah kejadian bencana alam di berbagai wilayah saat curah hujan tinggi. Banjir, tanah longsor, hingga putusnya akses jalan dan jembatan dilaporkan terjadi di sejumlah titik, yang dipengaruhi tidak hanya faktor cuaca ekstrem, tetapi juga kondisi tata ruang dan pengelolaan lingkungan di beberapa kawasan.
Di tengah konteks tersebut, pembangunan vila oleh warga negara asing di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menjadi perhatian di lapangan. Bangunan terlihat berada dekat dengan aliran sungai, sementara di sisi tepi sungai dibuat senderan langsung oleh penyewa lahan.
Peninjauan di lokasi dilakukan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Dari lokasi, jarak antara bibir sungai dan bangunan utama vila diperkirakan sekitar 15 meter. Di bagian depan vila juga terlihat kolam renang, sementara sejumlah bangunan lain di sekitar kawasan itu masih dalam tahap pembangunan.
Tadeusz Matula, warga negara Polandia yang menyewa lahan tersebut, menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik tanah. Ia menyebut telah menyewa lahan selama 25 tahun dan kemudian menambah perjanjian 10 tahun, sehingga total masa sewa menjadi 35 tahun.
Tade menyampaikan bahwa sebelum pembangunan, ia sempat menanyakan kepada Made terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, Made menyarankan agar izin diurus bersamaan dengan proses pembangunan, sehingga pekerjaan tetap berjalan sementara proses perizinan berlangsung.
Untuk memperjelas kondisi di lapangan, Tade kemudian memanggil Made agar tim wartawan dapat memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang dipercaya mengelola proyek tersebut.
Made yang hadir di lokasi menjelaskan bahwa pengurusan IMB masih dalam proses. Ia menilai pembangunan vila tersebut tidak melanggar aturan karena telah dirancang oleh arsitek dan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
Made juga menyebut bahwa batas sertifikat lahan sebenarnya melampaui garis sempadan sungai, namun sebagian area telah tergerus aliran sungai sehingga kondisi di lapangan berbeda dengan dokumen awal kepemilikan lahan.
Ia menambahkan, rencana penanaman pohon di area kolam renang dan sekitarnya akan dilakukan untuk penghijauan, meski saat ini tanaman tersebut belum tersedia.
Made juga menyampaikan bahwa pekerjaan di area dekat sungai untuk sementara dihentikan setelah kunjungan DPR RI. Namun, pekerjaan di bagian belakang vila masih tetap berlangsung.
Dari pantauan di lapangan, bangunan vila tersebut terlihat terdiri dari beberapa lantai dengan struktur bertingkat dari sisi yang mengarah ke area lebih rendah di sekitar aliran sungai. Posisi bangunan berada dan menghadap langsung ke arah aliran sungai di kawasan tersebut.
Di sekitar area vila, juga terlihat adanya kolam renang yang berada di bagian depan bangunan. Sementara itu, di sisi lain kawasan masih terdapat sejumlah pekerjaan pembangunan yang sedang berlangsung di beberapa titik.
Saat peninjauan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek pembangunan di area tersebut. Informasi terkait penanggung jawab pekerjaan maupun pelaksana konstruksi juga tidak ditemukan di sekitar lokasi bangunan.
Di lokasi lain yang terletak di seberang vila, tim juga menemukan adanya aktivitas pembangunan yang berdekatan dengan aliran sungai. Seorang mandor di lokasi tersebut menjelaskan bahwa pekerjaan di bagian depan yang dekat dengan sungai sementara ini tidak dikerjakan. Saat ini, kami fokus pada bagian belakang yang lebih jauh dari sungai.
“Pekerjaan hanya dibagian belakang saja,” kata mandor tersebut.
Mandor juga menyebut penghentian sementara pekerjaan di area dekat sungai terjadi setelah kunjungan dari anggota DPR RI ke lokasi tersebut.
Di sisi lain, di sekitar aliran sungai itu juga terlihat kondisi tanggul yang diduga mengalami kerusakan akibat tergerus arus sungai.
Secara kewenangan, pengelolaan aliran sungai di kawasan tersebut berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, serta penataan sempadan sungai, termasuk aktivitas pembangunan di sekitar aliran sungai.
Ketentuan mengenai sempadan sungai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Sungai, yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung dengan batas tertentu dari tepi aliran sungai.
Dari temuan di lapangan, sejumlah aktivitas pembangunan masih berlangsung, sementara status kelengkapan perizinan belum dapat dipastikan.
Catatan Redaksi:
Tim media masih akan melakukan verifikasi lanjutan dengan meminta keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Dinas PUPR untuk memastikan status perizinan serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan sempadan sungai yang berlaku. (Smty)


Social Header