Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, menggelar jumpa pers terkait pengungkapan aksi kekerasan yang berujung maut di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. (Foto: Humas Polresta Denpasar)
Denpasar, Baliberkabar.id – Aksi kekerasan berujung maut terjadi di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Dua pria ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang diakhiri dengan pembakaran. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di area Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Korban masing-masing diketahui bernama Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah.
Keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka berat dan sebagian tubuh mengalami luka bakar. Peristiwa ini sempat menggegerkan kawasan pelabuhan yang biasanya ramai aktivitas bongkar muat dan pekerja malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam serta seorang saksi berinisial Budi mengonsumsi minuman keras di area dermaga Pelabuhan Benoa.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban Egi diduga menghubungi salah satu pelaku berinisial IS melalui video call dan mengeluarkan ancaman. Dari komunikasi tersebut, terjadi adu mulut hingga berujung saling tantang untuk bertemu.
Tak lama kemudian, korban bersama rekannya mendatangi lokasi yang telah disepakati di sekitar area pelabuhan. Setibanya di lokasi, korban duduk dalam kondisi mabuk sebelum kemudian para pelaku datang menggunakan sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, lima pelaku yang masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS langsung melakukan pengeroyokan. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, batu, hingga balok kayu, serta ditendang berulang kali.
Saksi Budi sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari aksi brutal tersebut.
Sekitar 30 menit kemudian, saksi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban masih dalam kondisi hidup namun tidak berdaya. Namun situasi kembali berubah ketika para pelaku diduga datang kembali ke lokasi kejadian.
Dalam aksi lanjutan yang lebih kejam, para pelaku disebut menyiram kedua korban dengan bensin dan membakar mereka sebelum meninggalkan lokasi.
Saat kondisi kembali sepi, saksi menemukan kedua korban sudah dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia, lalu meminta bantuan warga sekitar.
Penangkapan Cepat Kurang dari 24 Jam
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan pengejaran.
Kelima pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Denpasar hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian.
Para pelaku masing-masing diamankan di Pelabuhan Benoa, sebuah rumah kos di kawasan Jalan Tukad Badung, serta di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi aparat di lapangan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang cepat melapor, termasuk informasi dari lingkungan sekitar yang membantu kami mengidentifikasi para pelaku,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menambahkan bahwa aksi kekerasan bermula dari konflik antar korban dan pelaku yang dipicu komunikasi dan tantangan saat dalam pengaruh alkohol.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian berawal dari komunikasi yang berujung tantangan. Situasi kemudian berkembang menjadi pengeroyokan hingga pembakaran,” jelasnya.
Peristiwa ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (Smty)


Social Header