Breaking News

WNA Belarusia Edarkan Ganja dan Kokain di Bali, Modus Pinjam Identitas Warga Terbongkar di Kantor Pos Kuta

Tersangka HS ditahan di Polresta Denpasar.

Denpasar, Baliberkabar.id – Peredaran narkotika jaringan internasional kembali terkuak di Bali. Seorang warga negara asing asal Belarusia berinisial HS (29) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar setelah diduga mengedarkan ganja dan kokain dengan modus pengiriman paket dan penggunaan identitas orang lain.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif di kawasan Kuta yang diduga menjadi titik transaksi narkotika. HS diamankan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kantor Pos Kuta, sebuah penginapan di Jimbaran, hingga kamar kos tempat tinggalnya di wilayah Ungasan, Kuta Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket ganja dengan berat total 483,5 gram serta satu paket serbuk putih yang diduga kokain seberat 33,69 gram.

Dari hasil penyelidikan, terungkap cara pelaku menjalankan aksinya. HS diketahui memanfaatkan jasa pengiriman paket dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk mengelabui petugas. Ia meminjam nama dan alamat seorang warga lokal bernama Ali untuk menerima kiriman paket berisi narkotika.

Setelah paket tiba di Kantor Pos Kuta, pelaku kemudian menyuruh orang tersebut untuk mengambil paket. Selanjutnya, paket dititipkan di sebuah penginapan di kawasan Jimbaran tanpa sepengetahuan pihak yang dimintai bantuan mengenai isi sebenarnya. Dari sanalah barang haram tersebut kemudian diambil kembali oleh pelaku untuk diedarkan.

Tak hanya itu, jaringan pelaku juga terhubung lintas negara. HS mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial EGOR yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram dan mengaku berada di Swiss. Sementara kokain didapat dari jaringan lain yang berada di Georgia.

Seluruh transaksi dilakukan secara terputus untuk menghindari pelacakan aparat.
Polisi menilai pelaku berperan aktif sebagai pengedar yang sengaja memanfaatkan celah sistem pengiriman dan perantara untuk memutus jejak distribusi narkotika di Bali.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata adanya jaringan internasional yang memanfaatkan Bali sebagai pasar peredaran narkotika.

“Pelaku menggunakan modus pengiriman paket dengan identitas orang lain serta perantara untuk mengaburkan jejak. Ini jaringan terorganisir lintas negara, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar