Breaking News

Tak Ada Kata Tobat! Residivis Narkoba Kembali Beraksi, 2 Kg Sabu Nyaris Banjiri Bali

Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, memperlihatkan barang bukti milik tersangka. Tersangka saat ini diamankan di Polresta Denpasar.

Denpasar, Baliberkabar.id — Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali berulah. Bukannya jera, pria berinisial MT (37) justru kembali terjun ke jaringan peredaran sabu dan berakhir ditangkap aparat kepolisian di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.

Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa (7/4/2026) siang, di sebuah kamar kos yang ditempati pelaku bersama keluarganya. Tanpa perlawanan, MT langsung diamankan petugas yang sudah lebih dulu mengantongi informasi terkait aktivitasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram tersebut tersimpan rapi dalam kemasan plastik dan diduga kuat siap diedarkan ke pasar gelap.

Ironisnya, MT diketahui baru bebas dari penjara pada November 2025 dalam kasus yang sama. Namun alih-alih memperbaiki hidup, ia justru kembali menjalani peran sebagai kurir dalam jaringan narkoba dengan sistem “tempel”  mengambil paket yang telah disiapkan oleh jaringan di atasnya di lokasi tertentu.

Dalam setiap aksinya, MT dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk sekali pengambilan barang. Dari aktivitas tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. Informasi tambahan dari pihak lapas turut memperkuat identifikasi terhadap pelaku hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak.

Jika barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut lolos beredar, dampaknya diperkirakan sangat luas, dengan potensi penyalahguna mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir menyentuh angka Rp6 miliar.

Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atas pelaku.

Kapolresta Denpasar Leonardo D. Simatupang menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

“Pelaku baru bebas, namun kembali terlibat dalam jaringan. Ini yang sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar