Breaking News

Ditahan Polres Buleleng, Kasus Panti Asuhan Disorot: Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan-kejanggalan

Foto: Made Sumertana, S.H., salah satu anggota tim advokat yang mendampingi Jro Mangku.

BULELENG, Baliberkabar.id – Kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak asuh yang menyeret Jro Mangku, ketua sebuah panti asuhan di Buleleng, memasuki babak baru. Setelah diamankan, Jro Mangku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Buleleng, Senin (31/3/2026).

Namun di tengah derasnya pemberitaan yang menyudutkan, pihak kuasa hukum justru membuka sudut pandang berbeda. Mereka menilai narasi yang berkembang di publik cenderung sepihak, bahkan dinilai berlebihan dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi.

Made Sumertana, S.H., salah satu anggota tim advokat yang mendampingi Jro Mangku, menyatakan terdapat beberapa hal yang menurutnya janggal dan perlu ditelusuri lebih mendalam.

"Dari data awal, keterangan, dan analisis sementara, kami melihat ada kemungkinan fakta yang terjadi berbeda dengan apa yang dilaporkan," ujar Sumertana, yang dikenal dengan nama beken Mr. Black, saat dimintai konfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (1/4/2026).

Ia menjelaskan, pelapor berinisial ISS selama ini justru memiliki hubungan yang cukup dekat dengan pihak panti. Bahkan, menurutnya, pelapor pernah mendapatkan bantuan penuh dari keluarga Jro Mangku hingga mampu mandiri, termasuk dalam mengasuh adik-adiknya.

“Anak-anak dari pelapor sampai sekarang masih diasuh di panti. Ini penting untuk dilihat secara utuh, tidak sepotong-sepotong,” kata Sumertana.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari salah satu anak yang sebelumnya dititipkan di panti. Anak tersebut disebut kerap melakukan pelanggaran berulang sehingga sempat dilakukan pembinaan internal.

Namun, ketika situasi dinilai sudah mengarah pada persoalan yang lebih serius, pihak panti memilih tidak lagi menangani secara internal dan mengembalikan anak tersebut kepada keluarganya.

“Langkah itu diambil agar penanganannya bisa dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pasca pengembalian itulah, menurut pihak kuasa hukum, muncul laporan ke kepolisian dengan tuduhan yang dinilai berbeda dari konteks awal kejadian.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mulai menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan lain di luar pokok perkara. Salah satunya terkait dinamika yang sebelumnya terjadi, termasuk sikap kliennya yang menolak rencana proyek jaringan transmisi SUTT 150 KV Pemaron–Kubu.

Proyek tersebut disebut-sebut akan melintasi area panti asuhan, dan Jro Mangku diketahui termasuk pihak yang secara terbuka menyampaikan keberatan, terutama terkait dampak dan nilai kompensasi.

“Kami sedang mendalami apakah ada kaitannya atau tidak. Ini masih proses penelusuran, belum pada kesimpulan,” tegas Kadek Sumertana.

Selain itu, pihaknya juga mencermati beberapa hal lain yang dinilai tidak lazim, termasuk respons cepat dari pihak tertentu dalam situasi ini, yang menurutnya perlu dikaji secara objektif.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi. Seluruh langkah yang diambil, kata dia, dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan fakta.

“Kami ingin semua ini dilihat secara utuh, objektif, dan proporsional,” ujarnya.

Di akhir, Sumertana juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak mengabaikan aspek psikologis anak-anak yang selama ini telah memiliki kedekatan emosional di lingkungan panti.

“Hubungan yang sudah terbangun baik jangan sampai rusak karena kepentingan lain,” pungkasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar