Buleleng, baliberkabar.id - Hubungan gelap yang sempat jadi sorotan publik usai penggerebekan seorang istri terhadap suaminya sendiri di kamar kos, kini berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memecat pasangan yang viral itu dari jabatannya sebagai ASN dan P3K di lingkungan DPRD.
Keduanya, masing-masing berinisial IGAPW, S.Pd., yang merupakan P3K, dan seorang perempuan berinisial WA, dinyatakan diberhentikan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tertanggal 21 Juli 2025.
Pemecatan dilakukan setelah pemerintah kabupaten melakukan serangkaian klarifikasi, pemeriksaan, hingga koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial bernama Widia Widia mengunggah video dan foto penggerebekan yang memperlihatkan seorang istri memergoki suaminya di sebuah kamar kos bersama perempuan lain. Video yang diunggah pada 9 Juli 2025 itu langsung viral dan memicu perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Buleleng.
Istri sah dari IGAPW juga melaporkan suaminya ke Polres Buleleng pada April lalu atas dugaan perzinaan, dengan membawa bukti kuat berupa rekaman video dan kesaksian.
Gede Wardana, S.T., M.A.P., Plt. Sekretaris DPRD Buleleng.
Plt. Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Wardana, S.T., M.A.P., membenarkan bahwa IGAPW telah dipanggil secara resmi untuk dimintai klarifikasi pada April lalu. Proses tersebut diikuti koordinasi dengan BKPSDM, BPKPD, serta Sekretariat Daerah.
"SK pemberhentian diterbitkan dengan hormat, namun bukan atas permintaan sendiri," ujar Wardana saat dikonfirmasi. Kamis, (24/7/2025).
Pemecatan ini juga didasarkan pada turunnya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran etika berat yang dilakukan keduanya. “Ini menyangkut integritas sebagai pelayan publik. Kasus ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” terangnya kepada wartawan.
Paska dipecat, kedua mantan pegawai ini hanya akan menerima gaji untuk bulan Agustus 2025, yang akan dibayarkan setelah proses administrasi keuangan selesai. Selanjutnya, mereka tidak lagi berhak atas penghasilan atau hak sebagai ASN dan P3K.
Menariknya, meski telah dipecat, baik IGAPW maupun WA justru balik melaporkan istri sah pelapor ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, atas penyebaran video penggerebekan di media sosial.
Sementara itu, kuasa hukum IGAPW berencana mengajukan upaya banding atas pemecatan kedua kliennya sebagai ASN.
Menurut kuasa Hukum IGAPW, Ngurah Arik Suharsana, S.H., dalam surat keputusan pemecatan disebutkan bahwa IGAPW dianggap melakukan tindakan indisipliner. Namun, pihaknya membantah hal tersebut. Arik menyatakan bahwa kliennya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak pernah meninggalkan kewajibannya sebagai ASN.
"Dalam isi surat pemecatan tersebut dinyatakan bahwa klien kami melakukan tindakan indisipliner, padahal klien kami senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak pernah mengabaikan kewajibannya sebagai ASN," jelas Arik Suharsana.
Proses hukum ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik. (Smty)
Social Header