Denpasar, baliberkabar.id Aksi nekat tiga remaja di bawah umur berinisial YYAF (16) asal Banten, KIS (16) asal Kupang, dan GWS (17) asal Banyuwangi, berakhir di tangan polisi setelah mereka melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di wilayah Denpasar Utara. Ketiganya kini diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Korban, seorang remaja laki-laki berinisial IMPAU (19), menjadi sasaran kekerasan sebelum para pelaku mengambil barang berharga miliknya.
Dari keterangan kepolisian, kejadian berawal ketika korban bertemu dengan ketiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Salah satu pelaku menanyakan soal uang yang pernah dipinjam korban. Karena tidak mendapat jawaban, para pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi lain yang akhirnya menjadi tempat kejadian perkara.
“Setibanya di lokasi, korban langsung dipukul secara bergantian oleh para pelaku hingga ketakutan dan melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Endy Winanto, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Denpasar Utara tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Vario 150cc warna hitam sebagai barang bukti.
IPTU Darbawa menyayangkan tindakan ketiga remaja tersebut yang memilih jalan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan pribadi.
“Sangat disayangkan anak-anak seusia mereka justru terlibat tindak pidana. Kami mengimbau peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mengawasi dan membimbing anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, meski perbuatan ketiga pelaku memenuhi unsur Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan keluarga untuk lebih memperhatikan pergaulan remaja di lingkungannya.
“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dengan tegas, namun juga mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum,” tambah IPTU Darbawa. (Smty)
Social Header