BADUNG, Baliberkabar.id – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Polres Badung mengungkap dua kasus besar sekaligus, yakni pengeroyokan terhadap remaja dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban. Tiga pelaku residivis berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri ke luar Bali.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam press release di Lobby Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026), disaksikan puluhan awak media. Turut mendampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kapolsek Kuta Utara dan Kasat Reskrim.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di depan sebuah toko di wilayah Mengwi. Korban, seorang remaja 17 tahun, menjadi sasaran kekerasan oleh 11 orang pelaku, terdiri atas delapan anak dan tiga orang dewasa.
Menurut Kapolres, motif sementara para pelaku mengaku hendak membubarkan aksi balap liar. Namun tindakan tersebut justru berujung brutal dan menyebabkan korban mengalami luka serius.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa double stick, kunci inggris, dan pecahan paving blok. Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Kasus kedua lebih tragis. Seorang pengendara sepeda motor tewas usai menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Pengubengan, Kuta Utara, pada 7 Februari 2026 malam.
Berdasarkan rekaman CCTV, tiga pelaku berboncengan memepet korban dan menarik tasnya hingga korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang listrik.
Ketiga tersangka berinisial A, S.Y., dan A.S. diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Gianyar. Mereka ditangkap pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. A.S. diamankan di Sanur, sementara A dan S.Y. diringkus di wilayah Tabanan saat hendak kabur ke luar Bali.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian. Mereka dijerat Pasal 479 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Badung menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan jalanan.
“Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas. Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polres Badung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Sinergi aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Badung. (Smty)


Social Header