Breaking News

Mandor Proyek Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan di Gianyar

Jenazah korban evakuasi ke rumah sakit oleh para petugas.

Gianyar, baliberkabar.id - Warga Gianyar digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria yang belakangan diketahui sebagai mandor proyek irigasi, Sabtu (25/10/2025). 

Pria tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area persawahan, dengan luka terbuka di bagian leher yang memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.

Korban diketahui bernama I Wayan S. (54), warga yang bekerja sebagai mandor proyek saluran irigasi di wilayah Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Penemuan jasadnya menjadi perhatian warga sekitar karena kondisi tubuh korban sudah mulai membusuk saat ditemukan.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh Anak Agung Sri Adnyani, seorang pegawai negeri sipil, yang hendak melaksanakan ritual Tumpek Uduh di sawah miliknya sekitar pukul 11.00 WITA.

“Saya melihat ada sosok pria tergeletak di pinggir saluran air. Awalnya saya kira sedang istirahat, tapi setelah didekati ternyata sudah meninggal,” ujar saksi kepada petugas.

Korban ditemukan di area persawahan Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, dalam posisi terlentang dengan luka di bagian leher. Saksi kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak Polsek Tampaksiring yang langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gianyar untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan, di antaranya: Gergaji dengan bercak darah, Cangkul, dan tiga pasang sandal yang diduga milik korban maupun pelaku.

Barang-barang tersebut telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban mengalami luka robek cukup dalam di bagian leher.

“Luka tersebut diduga akibat benda tajam seperti gergaji kayu. Dari kondisi tubuhnya, korban diperkirakan telah meninggal sekitar dua hari sebelum ditemukan,” ujar Ipda Suardita kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, tim forensik dan penyidik Satreskrim Polres Gianyar masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Sejumlah saksi, termasuk para pekerja proyek irigasi yang bekerja di bawah korban, telah dimintai keterangan.

Dugaan sementara polisi mengarah pada kemungkinan perselisihan pekerjaan, masalah pribadi, atau motif dendam. Namun penyebab pasti kematian baru akan diketahui setelah autopsi di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar selesai dilakukan.

Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Tim Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Tampaksiring. Polisi menyatakan siap mengusut tuntas kejadian yang menggemparkan warga tersebut.

Berdasarkan indikasi awal dan hasil olah TKP, kasus ini diduga memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar