Breaking News

Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, NPT Gugat Polres Gianyar Lewat Praperadilan


Gianyar, baliberkabar.id - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan, NPT (Ni Luh Putu Panca Tresnawati) melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum PBH Keris Bali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (21/10/2025). 

Kuasa hukum NPT, I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., beserta tim advokatnya yang terdiri dari I Gusti Ngurah Susila Ambara, S.H., M.H., I Nyoman Agung Sariawan, S.H., I Made Alit Ardika, S.H., I Wayan Lanus Artawan, S.H., Ni Kadek Supatmi, S.H., I Nyoman Oky Krisnanda, S.H., dan I Made Kumbara Yasa, S.H., berpendapat bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gianyar tidak sah secara hukum.

“Kami menilai penyidik terburu-buru menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa dasar alat bukti yang cukup. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, seharusnya minimal ada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Sumarjaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media ini pada Kamis, (23/10/2025).

Perkara ini berawal dari kegiatan bisnis NPT yang menggunakan mesin gesek (EDC) untuk melayani transaksi konsumen. Menurut kuasa hukum, kliennya sempat meminjam mesin EDC milik rekan bisnisnya lantaran mesin yang biasa digunakan mengalami kerusakan. Beberapa waktu kemudian, rekan bisnis NPT berinisial MPS (Made Putra Suarjaya) meminjam dua mesin EDC tersebut untuk transaksi jual beli telur. Tak lama berselang, terjadi beberapa transaksi bernilai puluhan juta rupiah menggunakan mesin EDC itu, yang kemudian menjadi dasar laporan polisi di Polres Gianyar.

“Klien kami tidak pernah mengetahui siapa yang menggunakan mesin itu dan untuk transaksi apa. Ia hanya meminjamkan karena hubungan bisnis yang sudah lama terjalin,” terang Sumarjaya.

Sumarjaya menegaskan, NPT datang ke Polres Gianyar dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi, namun justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ini bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Klien kami datang secara sukarela, bukan tertangkap tangan. Prosedur penyidikan semestinya dilakukan dengan hati-hati dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation),” tegasnya.

Ia juga menilai proses penyitaan salah satu mesin EDC milik kliennya dilakukan tanpa berita acara penyitaan dan tanpa izin pengadilan, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan KUHAP. 

Melalui praperadilan, pihak NPT memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah secara hukum, serta memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan.

“Penetapan tersangka terhadap NPT bersifat prematur dan tidak memenuhi unsur Pasal 362 jo Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP. Ini cacat yuridis,” kata Sumarjaya menegaskan.

Ia juga menyebut bahwa akibat penetapan dan penahanan tersebut, kliennya mengalami kerugian baik secara moril maupun materiil.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Gianyar belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut. Media ini telah berupaya menghubungi pihak Kasi Humas Polres Gianyar melalui saluran WhatsApp resmi untuk memperoleh klarifikasi, namun belum ada tanggapan. (Smty)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung melalui sambungan telepon dengan kuasa hukum pemohon praperadilan, I Gede Sumarjaya, S.H., M.H. Media ini berkomitmen menjalankan prinsip jurnalisme berimbang, akurasi informasi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Jika pihak Polres Gianyar atau pihak lain yang disebut dalam berita ini ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi terbuka untuk memuat hak jawab sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar