DENPASAR, Baliberkabar.id – Peredaran narkotika di wilayah Kota Denpasar kembali diguncang pengungkapan besar. Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membongkar 32 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 37 orang tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.
Dari puluhan tersangka tersebut, 35 orang laki-laki dan dua perempuan. Empat di antaranya tercatat sebagai residivis dalam perkara berbeda, mulai dari penganiayaan hingga kasus narkotika pada tahun-tahun sebelumnya.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif dan pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat.
“Selama satu bulan terakhir kami mengungkap 32 kasus dengan 37 tersangka. Mereka bukan pemakai, tetapi pengedar. Artinya ini adalah jaringan distribusi yang aktif,” tegasnya dalam keterangan pers.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar, yakni:
Ganja 3.523,17 gram
Kokain 1.420,65 gram
Sabu 508,11 gram
Ekstasi 427 butir (165,43 gram)
Tembakau sintetis 34,49 gram
Sebelas di antara 32 kasus tersebut dikategorikan menonjol karena nilai dan jumlah barang bukti yang signifikan. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah penangkapan seorang warga negara Inggris berinisial BJ (52) dengan barang bukti kokain hampir 1,4 kilogram.
Kasus lain melibatkan dua tersangka berinisial RG (33) dan FG (31) dengan barang bukti ganja lebih dari 2,4 kilogram. Selain itu, beberapa tersangka lain diamankan dengan sabu dan ekstasi dalam jumlah puluhan hingga ratusan gram.
Modus “Tempel” untuk Hindari Tatap Muka
Kapolresta mengungkapkan, mayoritas pelaku menggunakan modus sistem “tempel”. Dalam praktiknya, pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung. Barang diletakkan di titik tertentu, lalu pembeli menerima informasi lokasi melalui komunikasi daring.
“Modus ini sengaja digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sehingga mereka merasa lebih aman. Namun tetap bisa kami lacak melalui penyelidikan digital dan pengembangan jaringan,” jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru.
Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah.
“Atas pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 30 ribu jiwa generasi muda dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolresta.
Pihak kepolisian menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi narkotika di Bali.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Denpasar. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Smty)


Social Header